Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

4 Syarat & Cara Dapat Bantuan UKT Kemendikbud September 2021, Catat Bunda!

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 13 Sep 2021 20:10 WIB

A portrait of an Asian college student on campus
ilustrasi kuliah/ Foto: iStock
Jakarta -

Kabar baik untuk para mahasiswa. Subsidi atau bantuan UKT (uang kuliah tunggal) hingga Rp2,4 juta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai dicairkan pada September 2021 ini. Bantuan ini bisa diperoleh mahasiswa yang perekonomiannya terdampak COVID-19, Bunda.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring 'Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021', beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini mengalokasikan dana sebesar Rp745 miliar, Bunda. Mahasiswa bisa mendapatkannya berdasarkan jumlah UKT masing-masing atau istilahnya at cost.

Besar bantuan UKT yang diberikan Kemendikbudristek ini memiliki nilai maksimal, yaitu Rp2,4 juta per mahasiswa. Jadi, apabila masih ada selisih UKT, maka hal tersebut diserahkan sebagai tanggung jawab kampus.

"Mulai September 2021 kita membantu para mahasiswa, kita mau memastikan jangan sampai cuma karena pandemi ini mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa melanjutkan sekolah, mahasiswa tidak melanjutkan universitas," papar Nadiem pada raker bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan dalam kanal YouTube DPR.

Nadiem menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan subsidi UKT tersebut adalah mahasiswa berstatus aktif, tidak menerima KIP, bukan penerima beasiswa Bidik Misi, dan membutuhkan bantuan UKT semester ganjil 2021.

Banner TKW Blitar dapat Hadiah MewahBanner TKW Blitar dapat Hadiah Mewah/ Foto: HaiBunda/Mia

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian bantuan UKT tersebut melanjutkan kebijakan yang sama pada tahun 2020 lalu. Hal itu dilatarbelakangi masih adanya potensi mahasiswa yang rentan putus kuliah karena ekonomi keluarganya terdampak COVID-19, Bunda.

"Pada semester ganjil tahun 2020/2021 lalu, realisasi bantuan UKT mencapai 108 persen, yakni disalurkan pada sebanyak 453,6 ribu mahasiswa dari target 419,6 ribu mahasiswa," ujarnya, dikutip laman resmi Kemendikbudristek.

Bantuan UKT tersebut, dikatakan Sri Mulyani, diberikan pada mahasiswa yang masih aktif kuliah di semester 3, 5, dan 7. Bantuan diberikan hanya UKT semester ganjil dengan target mahasiswa yang diberikan bantuan 74 persen dari mahasiswa yang masih aktif yang sebanyak 419.605 mahasiswa.

Apa syarat dan bagaimana cara mendapatkannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda