parenting
Catat Bun, Ini Cara Mendapat Vaksin COVID-19 Anak 6-11 Tahun di DKI Jakarta
Jumat, 07 Jan 2022 05:30 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di DKI Jakarta sudah dijalankan 100 persen. Mau enggak mau, Bunda harus melepas anak untuk kembali menghadiri sekolah offline seperti dahulu.
Terkait hal itu, vaksin anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta pun lantas digeber. Selain karena PTM, ini juga sebagai upaya antisipasi penyebaran varian Omicron COVID-19 yang tengah gencar.
Menurut laporan, Dwi Oktavia selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta mengatakan bahwa target ada vaksin hingga 1,1 juta anak pada akhir Januari 2022.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi pnu turut membagikan sejumlah informasi mengenai hal ini. Pada vaksin untuk usia 6-11 tahun, anak harus sudah berulang tahun yang ke-6 saat disuntik.
Jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac dengan interval dosis pertama dan kedua minimal 28 hari. Untuk Bunda yang membutuhkan informasi selengkapnya, simak poin-poin selengkapnya sebagai berikut, ya.
A. Siapa Saja Sasaran Vaksin Usia 6-11 Tahun?
- Sasaran vaksin yang pelaksanaannya di sekolah berlokasi di DKI Jakarta adalah siswa yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun tidak.
- Sasaran vaksin anak 6-11 tahun yang pelaksanaannya selain di sekolah adalah:
- Anak berstatus penduduk DKI Jakarta, dengan dibuktikan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang di dalamnya tercantum alamat tinggal di DKI.
- Anak berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di DKI, namun tinggal di DKI. Identitasnya dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal serta terdaftar di aplikasi data warga.
B. Lokasi Vaksin
- Seluruh satuan pendidikan dasar negeri/swasta/madrasah di DKI Jakarta akan mendapatkan jadwal masing-masing.
- Puskesmas/rumah sakit
- Pos vaksinasi yang memfasilitasi vaksin anak.
C. Cara Mendapat Vaksin Anak
- Siswa menunggu jadwal di sekolah masing-masing.
- Jika anak berdomisili di DKI Jakarta, namun bukan siswa DKI atau belum sekolah, maka bisa memperoleh suntikan di puskesmas atau sentra vaksin yang memberikan vaksinasi anak.
- Peserta vaksinasi di luar sekolah, seperti puskesmas atau pos vaksin, bisa hadir langsung atau mendaftar lebih dulu melalui aplikasi JAKI atau sesuai prosedur puskesmas/pos vaksin di area setempat.
D. Cara Daftar Vaksin Anak Melalui JAKI
- Buka aplikasi JAKI
- Pilih daftar vaksin COVID-19
- Masukkan NIK dan nama lengkap anak
- Pilih lokasi dan jadwal
- Lengkapi data diri dan isi pre-screening
- Tunggu proses validasi hingga muncul status 'Siap Divaksinasi'.
E. Persyaratan yang perlu dibawa saat vaksin
- Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan dan alamat tempat tinggal anak.
- Nomor ponsel, bisa milik orang tua/wali/pendamping yang akan dicatat untuk keperluan vaksin selanjutnya.
- Kartu vaksinasi.
F. Persiapan anak
- Anak yang bersangkutan mendapat informasi bahwa dirinya akan divaksin dan mengetahui manfaatnya.
- Anak dalam kondisi fit dan tidak lupa sarapan.
- Anak dengan komorbid yang perlu minum obat, dipastikan sudah minum obatnya sebelum berangkat vaksin.
G. Persiapan orang tua
- Orang tua/pendamping menemani selama screening, penyuntikan, dan observasi.
- Anak bisa duduk sendiri atau bersama orang tua.
- Orang tua/pendamping perlu menceritakan riwayat klinis yang penting pada petugas, contohnya komorbiditas atau disabilitas.
- Orang tua/pendamping perlu tahu bahwa anak dengan komorbid bukanlah kontradiksi untuk mendapatkan suntikan dan perlu terlindung dari COVID-19.
H. Bentuk-bentuk kemungkinan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)
- Nyeri di area tempat suntikan.
- Sakit kepala atau nyeri otot.
- Nyeri sendi.
- Menggigil.
- Rasa lelah.
- Mual atau muntah.
- Demam, ditandai dengan suhu di atas 37,8 derajat celsius.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(AFN/som)