PARENTING
SKB 4 Menteri Terbaru tentang PTM Sudah Terbit, Simak Selengkapnya Bun
ANNISAAFANI | HaiBunda
Kamis, 12 May 2022 13:30 WIBBelum lama ini, SKB 4 Menteri terbaru tentang PTM telah diterbitkan, Bunda. SKB ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, dikutip dari detikcom pada Kamis (12/5/2022).
Aturan PTM terbaru tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
1. PTM di Wilayah PPKM Level 1-2
- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
2. PTM di Wilayah PPKM Level 3
- Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
3. PTM di Wilayah PPKM Level 4
- Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
- Bagi yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.
4. Aturan PTM di Daerah Khusus
Adapun untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.
"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga 6 aturan sekolah tatap muka terbatas di Jakarta dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Imbas Kasus COVID-19, Ini 90 Sekolah di Jakarta yang Ditutup Sementara
Curhat Zaskia Mecca Bingung Antar Jemput 4 Anaknya yang Mulai Sekolah
Bunda, Cek Tips dari Dokter Agar Anak Terhindari COVID-19 di Toilet Sekolah
PTM Digelar, Ini Durasi Belajar Anak di Sekolah dari Jenjang PAUD-SMA
TERPOPULER
Cara Unik Imam Darto dan Istri Rayakan Wedding Anniversary ke-18 di Jepang
4 Bahasa Tubuh Orang dengan EQ Tinggi saat Berbicara
Apakah Orang Tua Bisa Durhaka kepada Anak? Ini Pandangan Islam
Ini 5 Tips Agar Kulit Tetap Sehat & Glowing di Tengah Kesibukan
Tanda Hamil Anak Laki-laki dan Perempuan yang Perlu Bunda Ketahui
REKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Muted Blush On, Cocok untuk Tampilan Makeup Lembut
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Suplemen & Vitamin Kalsium untuk Ibu Hamil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Mothercare All We Know Hadir Menemani Sentuhan Lembut Orang Tua kepada Si Kecil
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Haru, Al Ghazali dan El Rumi Cium Kaki Maia Estianty di Depan Ka'bah
Ini 5 Tips Agar Kulit Tetap Sehat & Glowing di Tengah Kesibukan
Tanda Hamil Anak Laki-laki dan Perempuan yang Perlu Bunda Ketahui
Cara Unik Imam Darto dan Istri Rayakan Wedding Anniversary ke-18 di Jepang
Apakah Orang Tua Bisa Durhaka kepada Anak? Ini Pandangan Islam
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Mengapa Natal Dirayakan Setiap 25 Desember? Ini Sejarah dan Penjelasannya
-
Beautynesia
Profil Eugenio Franceschini, Aktor Italia di Emily in Paris Season 5 yang Curi Perhatian!
-
Female Daily
Golf House Rayakan 35 Tahun Kehadirannya di Indonesia Sekaligus Perkenalkan Koleksi Premium XXIO 14!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
8 Potret Shandy Aulia yang Gaya Hidup Mewahnya Jadi Sorotan
-
Mommies Daily
8 Promo Akhir Tahun 2025 dari Berbagai Brand, Ada yang Diskon Hingga 70%!