PARENTING
SKB 4 Menteri Terbaru tentang PTM Sudah Terbit, Simak Selengkapnya Bun
ANNISAAFANI | HaiBunda
Kamis, 12 May 2022 13:30 WIBBelum lama ini, SKB 4 Menteri terbaru tentang PTM telah diterbitkan, Bunda. SKB ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, dikutip dari detikcom pada Kamis (12/5/2022).
Aturan PTM terbaru tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
1. PTM di Wilayah PPKM Level 1-2
- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
2. PTM di Wilayah PPKM Level 3
- Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
3. PTM di Wilayah PPKM Level 4
- Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
- Bagi yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.
4. Aturan PTM di Daerah Khusus
Adapun untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.
"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga 6 aturan sekolah tatap muka terbatas di Jakarta dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Imbas Kasus COVID-19, Ini 90 Sekolah di Jakarta yang Ditutup Sementara
Curhat Zaskia Mecca Bingung Antar Jemput 4 Anaknya yang Mulai Sekolah
Bunda, Cek Tips dari Dokter Agar Anak Terhindari COVID-19 di Toilet Sekolah
PTM Digelar, Ini Durasi Belajar Anak di Sekolah dari Jenjang PAUD-SMA
TERPOPULER
6 Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi yang Sering Disalahartikan sebagai Kekurangan
5 Potret Chloe Anak Asmirandah Pakai Hanbok di Korea, Seperti Princess Negeri Dongeng
Kebiasaan Sederhana saat Hamil Ini Disebut Bisa Turunkan Risiko Autisme pada Bayi hingga 30%
Ungkapan Hati Shireen Sungkar Besarkan Putrinya Penyandang Autisme
Kapan Bayi Mulai Bisa Mengenali Wajah Seseorang yang Familiar?
REKOMENDASI PRODUK
5 Contoh Name Tag MPLS untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA yang Kreatif
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Panci Stainless Steel 316 Terbaik, Lebih Aman, Tahan Panas & Karat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen, Lindungi Kulit Wajah dari Sinar UV dengan Coverage Natural
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Matcha Bubuk yang Enak, Berkualitas hingga Terjangkau
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Vitamin D untuk Promil, Bagus untuk Suami Istri
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
6 Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi yang Sering Disalahartikan sebagai Kekurangan
5 Potret Chloe Anak Asmirandah Pakai Hanbok di Korea, Seperti Princess Negeri Dongeng
Kebiasaan Sederhana saat Hamil Ini Disebut Bisa Turunkan Risiko Autisme pada Bayi hingga 30%
Kapan Bayi Mulai Bisa Mengenali Wajah Seseorang yang Familiar?
Cara Mengenali Orang dengan EQ Tinggi dari Kalimat yang Diucapkan saat Ngobrol
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Insert Story: Nyobain Seblak Viral di Bandung, Isiannya Melimpah!
-
Beautynesia
4 Kebiasaan yang Bikin Seseorang Hidup Sengsara Menurut Ilmu Psikologi
-
Female Daily
Visual Attack! Choi Woo Shik, Mun Ka Young dan Heo Nam Jun akan Berperan di Drama ‘Whale Star’
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Pernikahan Arden Cho 'KPop Demon Hunters' Pesta Hanbok di Italia
-
Mommies Daily
10 Tempat Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta yang Seru Buat Nongkrong Bareng Teman dan Keluarga