PARENTING
Catat Bun, Ini Syarat Masuk SD Negeri di Jakarta Lewat PPDB DKI 2022
Tim HaiBunda | HaiBunda
Rabu, 25 May 2022 16:51 WIBSi Kecil sudah cukup umur masuk SD, Bunda? Jika iya, Bagi Bunda yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri DKI Jakarta sudah harus bersiap mendaftar PPDB.
Untuk Bunda ketahui, PPDB DKI 2022 jenjang SD memasuki tahap pengajuan akun sebelum calon peserta didik baru (CPDB) dapat mendaftar SD negeri di tiap jalur yang disediakan. Lalu apa saja syarat masuk SD 2022?
Secara umum, syarat masuk SD di PPDB DKI 2022 adalah berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022, memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang, dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. Tiap jalur masuk dapat berisi ketentuan dan syarat dokumen tambahan.
PPDB DKI 2022 jenjang SD dibuka di Jalur Afirmasi Prioritas Pertama: Penyandang Disabilitas, Anak Panti, dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan COVID-19, Jalur Afirmasi Prioritas Kedua: DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ (Kartu Pekerja Jakarta), Jalur Zonasi, Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, PPDB Tahap Kedua, dan PPDB Tahap Ketiga.
PPDB SD di DKI Jakarta 2022/2023 dibuka untuk 90.941 kursi. Masing-masing jalur membuka daya tampung sebesar 22.735 bangku di jalur afirmasi, 66.387 bangku jalur zonasi, dan 1.819 bangku jalur perpindahan tugas orang tua (PTO). Berdasarkan data empiris, menurut Pemprov DKI, sebaran dan daya tampung SD negeri cukup memadai.
Dikutip dari Petunjuk Teknis PPDB DKI 2022, berikut syarat masuk SD negeri 2022 selengkapnya:
Syarat Masuk SD Negeri di PPDB DKI 2022
- Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK)
- Khusus Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
- Anak asuh panti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
- Anak asuh panti melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup
- Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
- Anak penyandang disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak kompeten yang menyatakan bahwa calon peserta didik baru (CPDB) bersangkutan adalah anak berkebutuhan khusus, berupa hasil pindai (scan) atau foto dokumen
- Usia anak penyandang disabilitas paling tinggi 12 tahun pada 1 Juli 2022 - Khusus Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:
- Calon peserta didik baru (CPDB) yang berasal dari anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta
- Anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta - Khusus pendaftar Jalur Zonasi hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan untuk PPDB Tahap 1
- Khusus pendaftar Jalur Pinda Tugas Orangtua dan Anak Guru:
- Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas orangtua dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2022 sampai 28 Juni 2022
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua
- Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak guru.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download juga aplikasi Allo Bank di sini.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Catat Bun, Ini Jadwal Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta untuk SD, SMP dan SMA
PPDB DKI 2022 SD hingga SMA, Ini Syarat Usia & Kuotanya
Syarat Usia Masuk TK di Indonesia 4 - 6 Tahun, Bagaimana di Negara Lain?
8 Fakta Penting tentang PPDB 2019 yang Perlu Bunda Tahu
TERPOPULER
Happy Berdua, Intip Potret Kebersamaan Raisa dan Zalina Liburan ke Korea
Istilah Dunia Kerja ala Gen Z dan Milenial: Career Minimalism hingga Polyworking
9 Kebiasaan Makan Penyebab Kerusakan Ginjal
4 Shio Kurang Beruntung di Tahun Kuda 2026, Beserta Solusi Mengatasinya
Momen Hagia Anak Jessica Iskandar Pertama Kali Main Salju, Bikin Gemas!
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Happy Berdua, Intip Potret Kebersamaan Raisa dan Zalina Liburan ke Korea
Istilah Dunia Kerja ala Gen Z dan Milenial: Career Minimalism hingga Polyworking
9 Kebiasaan Makan Penyebab Kerusakan Ginjal
ADOR Berhentikan Kontrak Danielle NewJeans, Minji Masih Tahap Negosiasi
Vaksin Kanker Serviks: Jenis, Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Dilaporkan Wardatina Mawa atas Dugaan Perzinaan, Inara Rusli Harap Bisa Damai
-
Beautynesia
6 Manfaat Rutin Jalan Kaki Santai Setelah Makan, Menurut Para Ahli Kesehatan
-
Female Daily
Liburan Bareng Bestie? Ini Cara Gampang untuk Bikin Konten Bareng!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
51 Tahun Seperti 20-an! Aksi Supermodel Cantik Jadi Cheerleader Viral
-
Mommies Daily
Pasangan Terlalu Sibuk? Ketahui 10 Bahaya jika Jarang Bercinta!