PARENTING
Catat Bun, Ini Syarat Masuk SD Negeri di Jakarta Lewat PPDB DKI 2022
Tim HaiBunda | HaiBunda
Rabu, 25 May 2022 16:51 WIBSi Kecil sudah cukup umur masuk SD, Bunda? Jika iya, Bagi Bunda yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri DKI Jakarta sudah harus bersiap mendaftar PPDB.
Untuk Bunda ketahui, PPDB DKI 2022 jenjang SD memasuki tahap pengajuan akun sebelum calon peserta didik baru (CPDB) dapat mendaftar SD negeri di tiap jalur yang disediakan. Lalu apa saja syarat masuk SD 2022?
Secara umum, syarat masuk SD di PPDB DKI 2022 adalah berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022, memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang, dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. Tiap jalur masuk dapat berisi ketentuan dan syarat dokumen tambahan.
PPDB DKI 2022 jenjang SD dibuka di Jalur Afirmasi Prioritas Pertama: Penyandang Disabilitas, Anak Panti, dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan COVID-19, Jalur Afirmasi Prioritas Kedua: DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ (Kartu Pekerja Jakarta), Jalur Zonasi, Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, PPDB Tahap Kedua, dan PPDB Tahap Ketiga.
PPDB SD di DKI Jakarta 2022/2023 dibuka untuk 90.941 kursi. Masing-masing jalur membuka daya tampung sebesar 22.735 bangku di jalur afirmasi, 66.387 bangku jalur zonasi, dan 1.819 bangku jalur perpindahan tugas orang tua (PTO). Berdasarkan data empiris, menurut Pemprov DKI, sebaran dan daya tampung SD negeri cukup memadai.
Dikutip dari Petunjuk Teknis PPDB DKI 2022, berikut syarat masuk SD negeri 2022 selengkapnya:
Syarat Masuk SD Negeri di PPDB DKI 2022
- Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK)
- Khusus Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
- Anak asuh panti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
- Anak asuh panti melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup
- Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
- Anak penyandang disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak kompeten yang menyatakan bahwa calon peserta didik baru (CPDB) bersangkutan adalah anak berkebutuhan khusus, berupa hasil pindai (scan) atau foto dokumen
- Usia anak penyandang disabilitas paling tinggi 12 tahun pada 1 Juli 2022 - Khusus Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:
- Calon peserta didik baru (CPDB) yang berasal dari anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta
- Anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta - Khusus pendaftar Jalur Zonasi hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan untuk PPDB Tahap 1
- Khusus pendaftar Jalur Pinda Tugas Orangtua dan Anak Guru:
- Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas orangtua dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2022 sampai 28 Juni 2022
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua
- Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak guru.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download juga aplikasi Allo Bank di sini.