parenting
PPDB SD Tahun 2022 Dibuka, Ini Syarat Minimal Usia Anak Bun
Rabu, 15 Jun 2022 13:30 WIB
Yang dinanti-nanti orang tua peserta didik akhirnya tiba nih, Bunda. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (PPDB SD) tahun 2022 telah dibuka oleh sekolah di sejumlah daerah. Pendaftaran PPDB SD bisa Bunda cek di laman dinas pendidikan masing-masing daerah.
Nah, jika Bunda mendaftarkan anak masuk SD tahun ini, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) diharuskan memenuhi persyaratan termasuk di antaranya syarat usia minimal anak masuk jenjang sekolah dasar.
Aturan mengenai syarat usia minimal anak masuk SD tertuang dalam Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Berikut ini aturan lengkapnya, Bunda:
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Terdapat tiga syarat lagi terkait usia masuk SD di PPDB SD tahun ini. Apa saja?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga video tentang hal yang perlu dihindari orang tua saat anaknya duduk di bangku sekolah dasar: