Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Alami Kendala saat Daftar PPDB Online Jakarta? Catat Posko yang Bisa Dihubungi

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 18 May 2022 18:12 WIB

empty classroom view
PPDB Online DKI Jakarta/ Foto: iStock

Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dimulai hari ini, Selasa (17/5/22). Bunda dapat mengakses situs https://ppdb.jakarta.go.id untuk mendaftarkan Si Kecil ya.

Nah, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor e-0011 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023, alur proses PPDB tahap pertama dan tahap kedua terdiri dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan lapor diri.

Mekanisme pendaftaran dapat dimulai dengan pengajuan akun, aktivasi PIN atau token, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi. Semuanya dapat diakses melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta, Bunda.

Selama proses pendaftaran, Bunda enggak perlu khawatir bila mengalami kendala ya. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan posko PPDB online yang bisa diakses melalui telepon.

4 Cara Bersihkan AC di Rumah4 Cara Bersihkan AC di Rumah/ Foto: Novita Rizki/ HaiBunda

Posko PPDB online DKI Jakarta

Berikut posko PPDB online wilayah DKI Jakarta:

1. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Alamat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: Jalan Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan - Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950

Sementara itu, untuk layanan pengaduan PPDB online bisa diakses melalui telpon hotline di nomor 021-39504053 atau 021-39504050.

2. Kontak posko dinas

  • 0812-80555-426
  • 0812-80555-612
  • 0812-80555-148
  • 0812-80555-165
  • 0812-80555-124
  • 0812-80555-147

3. Kontak Posko Wilayah

Jakarta Pusat I

Lokasi: SMK Negeri 27
Telepon: 081904704500 / 081904703336

Jakarta Pusat II

Lokasi: SMP Negeri 137
Telepon: 081283174102 / 081937312342

Jakarta Utara I

Lokasi: SDN Sunter Agung 09
Telepon: 082133328767 / 087743674641

Jakarta Utara II

Lokasi: SMP Negeri 30
Telepon: 081213524119 / 081213524112

Jakarta Barat I

Lokasi: SMA Negeri 33
Telepon: 081290173701 / 081290173642

Jakarta Barat II

Lokasi: SMA Negeri 78
Telepon: 081290060223 / 081290060224

Jakarta Selatan I

Lokasi: SMA Negeri 66
Telepon: 082125471399 / 081284538107

Jakarta Selatan II

Lokasi: SMA Negeri 70
Telepon: 087838089809 / 087887046446

Jakarta Timur I

Lokasi: SMK Negeri 26
Telepon: 087716150554 / 081284429738

Jakarta Timur II

Lokasi: SMP Negeri 103
Telepon: 08992022003 / 08992022004

Bagi Bunda yang akan mendaftarkan anak sekolah di PPDB, ketahui juga persyaratan dan jalur pilihan pendaftaran. Selengkapnya bisa dibaca di halaman berikutnya ya.

Simak juga 3 hal yang perlu dihindari orang tua pada anak sekolah dasar, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

JALUR PPDB DAN SYARAT

Siswa-Siswi kelas 5 menjalani ujian penilaian akhir sekolah di SD Negeri Kota Baru 2 dan 3, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). Ujian ini dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapakan protokol kesehatan yang ketat dan membagi beberapa sesi kelas untuk ujian. Satu kelas terdiri dari 15 anak. Ujian ini berlangsung hingga 12 Juni 2021. Hanya kelas 4 dan 5 yang melakukan ujian tatap muka kelas lainnya laksanakan ujian secara daring.

Ilustrasi Anak SD/ Foto: Agung Pambudhy

Jalur PPDB SD DKI Jakarta

Untuk jalur PPDB online SD di DKI Jakarta, Bunda bisa mengikuti tahapan secara online di situs https://ppdb.jakarta.go.id. Berikut jalur yang bisa dipilih untuk anak SD:

1. Afirmasi

  • Penyandang Sisabilitas
  • Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
  • DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ

2. Zonasi

Jarak rumah dengan sekolah menjadi persyaratan yang masuk dalam kategori zonasi nih, Bunda.

3. Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

Selain itu, ada juga Tahap Kedua dan Ketiga dalam jalur pendaftaran. Setiap jalur memiliki tahapan serta jadwal pelaksanaan PPDB, Bunda. Pastikan untuk memahami setiap pilihan ya.

Syarat PPDB DKI Jakarta

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, berikut syarat lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 untuk anak SD:

  1. Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  2. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan laporan lahir dari pihak berwenang.
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda