
parenting
Ada Jalur Afirmasi di PPDB 2022, Ini Penjelasannya Bun
HaiBunda
Senin, 20 Jun 2022 13:56 WIB

Di berbagai daerah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK telah dimulai. Siswa yang mengikuti PPDB 2022 bisa memilih satu dari empat jalur yang disediakan yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan yang terakhir jalur prestasi dengan kuota terbatas.
Dari keempat jalur yang disebutkan di atas, mungkin asing di telinga kebanyakan orang yaitu jalur afirmasi. Bunda juga? Lantas, apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu Jalur Afirmasi? Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, afirmasi artinya jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah, Bunda.
Biasanya mereka yang mengikuti jalur afirmasi harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Nah, untuk jalur afirmasi, kuota yang disediakan yaitu sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.
Lalu, apa saja syarat mendaftar Jalur Afirmasi PPDB? Untuk mendaftar jalur afirmasi, peserta didik harus menyiapkan beberapa berkas, yaitu:
1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.
2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia di proses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.
Lalu, bagaimana cara mendaftarnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga video tips parenting agar anak cerdas seperti Maudy Ayunda:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Nama PPDB Resmi Diubah Jadi SPMB Bun, Simak Syarat Pendaftaran Siswa Baru 2025

Parenting
PPDB SD Tahun 2022 Dibuka, Ini Syarat Minimal Usia Anak Bun

Parenting
Masih Bingung Bun? Ini Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2022 SD, SMP, SMA, hingga SMK

Parenting
Catat Bun, Ini Jadwal Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta untuk SD, SMP dan SMA

Parenting
Catat Bun, Syarat Masuk SD 2022 Lewat PPDB DKI Jakarta Tak Harus Ada Ijazah TK

Parenting
Jangan Terlewat Bun, Ini Jadwal PPDB DKI 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda