parenting
6 Aturan PTM Terbaru Kemendikbudristek, Sekolah Dihentikan Jika Ada Kasus COVID-19
Selasa, 02 Aug 2022 14:30 WIB
Sejak pertengahan Juli ini, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai berlangsung hampir di semua sekolah. Namun, belum lama berjalan, angka kasus COVID-19 meningkat lagi.
Terkait hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru tentang PTM melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi.
SE tersebut diterbitkan lantaran memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di beberapa daerah. Adanya surat ini juga telah dibahas bersama empat kementerian terkait.
"Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan," terang Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui siaran pers yang diterima detikedu.
"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar COVID-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," imbuhnya.
Lantas seperti apa aturan terbaru dari Kemendikbudristek?
Berikut aturan terbaru pelaksanaan PTM berdasarkan Surat Edaran Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri:
Aturan baru PTM untuk Sekolah:
1. Penghentian Sementara PTM di Sekolah
Penghentian PTM dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
- Terjadi klaster penularan di satuan pendidikan, dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
b. Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
- Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5 %
c. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).
2. Lama Waktu Penghentian PTM
Jika ada kasus seperti yang disebutkan pada poin (1) maka PTM dihentikan dengan ketentuan waktu sebagai berikut.
a. Paling sedikit 7 (tujuh) hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan COVID-19.
b. Paling sedikit 5 (lima) hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan COVID-19.
Ada pula tentang aturan PJJ dan penelusuran kontak erat. TERUSKAN MEMBACA DENGAN KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga rekomendasi IDAI terkait PTM terbatas berikut ini: