HaiBunda

PARENTING

Cara Membuat KIA Bayi Baru Lahir, Gratis dan Ternyata Banyak Kegunaannya

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 18 Aug 2022 04:00 WIB
Kartu Identitas Anak/Foto: Tim HaiBunda
Jakarta -

Kartu Identitas Anak (KIA) sudah mulai digagas sejak tahun 2016, Bunda. KIA sendiri mirip dengan KTP namun diberikan kepada anak di bawah 17 tahun dan belum menikah.

KIA sendiri diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Tak hanya itu, ternyata KIA juga bisa diberikan kepada bayi, lho.

Bunda juga tak perlu mencemaskan biaya untuk membuat KIA. Disdukcapil telah menegaskan bahwa pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis.


2 Jenis Kartu Identitas Anak

Mengutip dari laman indonesia.go.id, ada dua jenis KIA nih, Bunda. Yakni untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.

KTP dan KIA memiliki fungsi yang sama. Bedanya, KIA tidak menyertakan chip elektronik di dalamnya.

Tak hanya itu, KIA 0-5 tahun tidak menggunakan foto, Bunda. Sedangkan KIA usia 5-17 tahun menggunakan foto.

Syarat pembuatan KIA

Persyaratan untuk membuat KIA untuk usia 5-17 tahun adalah harus sesuai dengan akta kelahiran. Tak hanya itu, pemohon juga harus menyerahkan KTP Orang tua, Kartu Keluarga, dan melampirkan foto ukuran 2x3. Sementara itu, anak usia 0-5 tahun tidak perlu menyertakan foto.

Lebih lanjut, melihat dari laman dukcapil.kemendagri, dijelaskan bahwa usia anak baru lahir hingga 5 tahun perlu mengisi formulir F1.02, Bunda. Hal ini seusai dengan aturan dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019.

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

KIA juga bisa diberikan kepada anak yang memiliki kewarganegaraan asing namun tinggal di Indonesia. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Menyerahkan fotokopi paspor dan izin tetap tinggal.
  • Menyerahkan KK asli orang tua atau wali.
  • KTP elektronik asli kedua orang tua.

Cara pembuatan KIA

Saat ingin membuat KIA, ada beberapa langkah yang bisa Bunda lakukan, nih. Simak deretan langkahnya berikut ini:

  1. Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA bisa diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa maupun kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA lebih maksimal.

Lantas apa saja kegunaan dan fungsi dari KIA ini? Klik baca halaman berikutnya yuk, Bunda.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video tips mendampingi anak yang takut bertemu orang baru berikut ini:



(mua)
KEGUNAAN DAN MANFAAAT KIA

KEGUNAAN DAN MANFAAAT KIA

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Latte Dad, Gaya Baru Ayah Swedia dalam Mengasuh Anak yang Curi Perhatian Dunia

Parenting Kinan

Cerita Audy Item Ajak Kenalan Iko Uwais Duluan dan Nikah Dua Bulan Setelahnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

18 Cara Diet yang Benar untuk Mengecilkan Perut Buncit yang Didukung Sains

Mom's Life Amira Salsabila

Pumping ASI setelah DBF Bisa Bikin Hiperlaktasi, Benarkah?

Menyusui Asri Ediyati

9 Sayuran Terbaik untuk Promil dan Penyubur Kandungan Tingkatkan Peluang Kehamilan

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ingin Dapat Tambahan Uang Belanja? Yuk Ikut Voting Pilihan Bunda Awards 2025 Sekarang

Menepi Tinggalkan Jakarta, Ini 5 Potret Cella Kotak & Istri Dokter Gigi Menetap di Yogyakarta

Mengenal Latte Dad, Gaya Baru Ayah Swedia dalam Mengasuh Anak yang Curi Perhatian Dunia

Pumping ASI setelah DBF Bisa Bikin Hiperlaktasi, Benarkah?

9 Sayuran Terbaik untuk Promil dan Penyubur Kandungan Tingkatkan Peluang Kehamilan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK