parenting

Cerita Zaskia Adya Mecca Kapok Sekolahkan Anak Sejak Usia 6 Bulan, Ini Alasannya

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 08 Sep 2022 22:10 WIB

Orang tua tidak bisa sembarangan mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah, Bunda. Pemerintah pun telah menetapkan syarat dan batasan sebagai calon peserta didik baru.

Syarat ini juga berlaku bagi calon peserta didik di bangku Taman Kanak-kanak (TK). Dalam kategori ini, pemerintah membaginya menjadi dua, yakni kelompok A dan B (TK A dan TK B).

Untuk calon peserta didik baru pada jenjang TK, syarat usia anak masuk TK ada di dalam pasal 4 yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


a. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan

b. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Dalam Permendikbud ini juga dijelaskan tentang syarat usia anak harus dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Untuk peserta didik TK, jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali masuk dalam syarat.

Peraturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini masih sama seperti peraturan sebelumnya. Persyaratan peserta didik TK A yakni berusia 4 sampai 5 tahun. Sementara TK B adalah 5 sampai 6 tahun.

Di beberapa negara, usia anak masuk TK memang berbeda. Studi yang dilakukan Stanford University menemukan bahwa anak-anak yang didaftarkan ke TK pada usia 6 tahun memiliki skor pengendalian diri yang baik. Hal ini berbeda pada anak yang didaftarkan saat berusia 7 sampai 11 tahun.

(mua/fir)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT