
parenting
Telanjur Beri Anak Obat Sirop yang Disebut BPOM? Ini yang Harus Dilakukan
HaiBunda
Jumat, 21 Oct 2022 19:26 WIB

Obat-obatan berbentuk cair dan sirop di Indonesia hingga kini masih diinvestigasi oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM, Bunda. Bukan tanpa alasan, pemerintah tengah melakukan penelitian tentang kandungan berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas batas aman yang sebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Setelah beberapa lama menunggu, pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) akhirnya mengungkap temuan obat sirop yang diduga mengandung cemaran dua zat berbahaya tersebut. Setidaknya ada lima produk yang memiliki kandungan Etilen Glikol berlebih.
BPOM juga menjelaskan sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan. Keempat bahan tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sebelum daftar produk obat sirop dirilis secara resmi oleh BPOM, Bunda mungkin terlanjur memberikan Si Kecil obat-obatan tersebut. Lantas, apa yang harus dilakukan?
Saran dokter saat anak terlanjur minum obat sirop
Bunda mungkin terlanjur memberikan Si Kecil obat-obatan berbentuk sirop sebelum BPOM mengeluarkan daftar obat yang dilarang. Ketika ini terjadi, Bunda perlu segera menghentikan penggunaannya.
"Jadi itu tergantung ya jadi itu dia baru minum itu kalau misalnya dia ada (obat) yang termasuk list yang dari BPOM, kan kemarin ada tuh yang lima obat itu, ya sudah disetop saja. Jelas tuh disetop," tutur dokter spesialis anak, dr. K.S. Denta, M.Sc, Sp.A, pada HaiBunda, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut, Denta mengatakan Bunda tetap harus berkonsultasi terlebih dahulu pada dokter tentang penggunaan obat sirop lain yang tidak berada dalam daftar BPOM. Ia juga mengimbau agar Bunda tidak membeli obat-obatan secara bebas terlebih dahulu.
"Cuma kalau itu dia adalah obat-obat yang enggak termasuk di situ, bisa ditanyakan lagi ke dokternya. Dok ini kira-kira masih bisa saya lanjutkan minumnya atau harus diganti dengan sediaan lain atau puyer atau yang lain. Jadi tetap harus ditanyakan ke dokternya," jelasnya.
"Jadi untuk risiko kehati-hatian, saat ini kita enggak bisa asal beli obat dahulu. jadi setiap kali kita mau beli obat dikonfirmasikan lagi ke dokter butuh obat atau enggak. karena enggak semua butuh obat tuh. Butuh obat apa enggak, terus kalau harus minum obat, seperti apa. jadi biar agak lebih berhati-hati sementara ini," sambung dia.
Lantas obat-obatan sirop apa saja yang sudah diumumkan oleh BPOM mengandung Etilen Glikol berlebihan ya, Bunda? Simak selengkapnya di laman berikutnya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
OBAT SIROP MENGANDUNG EG
Ilustrasi Pemberian Obat-obatan Sirop/Foto: Getty Images/iStockphoto/Photoartbox
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh BPOM RI, diketahui ada lima produk obat sirop yang mengandung Etilen Glikol di atas batas aman, Bunda. Hal ini diungkap langsung oleh BPOM dalam keterangan tertulis.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirop obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM, dikutip detikcom.
Obat sirop mengandung EG
Bunda penasaran dengan daftar obat sirop yang disebutkan oleh BPOM? Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya:
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Balita Terbanyak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Kini Menurun Usai Sirop Dihentikan

Parenting
3 Hal Perlu Dilakukan untuk Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Perhatikan Ini Bun

Parenting
Benarkah Gagal Ginjal Akut Anak Berkaitan dengan COVID-19? Ini Kata Dokter

Parenting
Kisah Balita di Jakbar Meninggal akibat Gagal Ginjal Akut Misterius, Sempat Sesak Napas

Parenting
Dapatkah Gangguan Ginjal Akut Disembuhkan? Begini Faktanya Bun


5 Foto
Parenting
Bikin Gemas! Ini 5 Potret Terbaru Hamish Daud dan Sang Putri Zalina
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda