Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Nasib Obat Sirop yang Tercemar EG, Dilarang Edar dan Dimusnahkan

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 22 Oct 2022 11:10 WIB

Ilustrasi obat sirop
Nasib Obat Sirop yang Tercemar EG, Dilarang Edar dan Dimusnahkan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Photoartbox
Jakarta -

Terkait kasus gagal ginjal anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membuka daftar obat-obatan yang disebut tercemar etilon glikol dengan kadar di atas ambang aman. Obat. Kelimat obat dinyatakan dilarang dan ditarik peredarannya.

"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat," jelas BPOM RI, seperti dikutip HaiBunda dari detikcom Minggu (22/10/22).

Berdasarkan standar baku nasional, batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari. Namun, tingkat cemaran lima obat yang masuk daftar obat sirop yang dilarang melebihi batas tersebut.

"Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar," jelas BPOM RI.

Obat sirop yang dilarang dikonsumsi dan dilarang beredar oleh BPOM

Dikutip dari laman resmi BPOM, berikut daftar obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena kontaminasi etilen glikol tinggi:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Tindak lanjut terhadap obat sirop yang dilarang edar

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan perusahaan farmasi pemilik izin edar untuk menarik seluruh obat sirop yang beredar di Indonesia, bahkan memusnahkan seluruh batch produk.

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," beber BPOM.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(fia/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda