parenting
Syarat Masuk SMP Negeri 2023/2024: Berkas Persyaratan & Jalur PPDB SMP
Kamis, 18 May 2023 20:00 WIB
Masa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024, orang tua wajib memahami beberapa hal terlebih dahulu. Dengan demikian, proses penerimaan diharapkan bisa berjalan dengan lebih mudah.
Perlu dipahami bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 sudah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam peraturan tersebut, dijabarkan mengenai ketentuan yang berlaku dalam penerimaan peserta didik baru. Mulai dari berkas persyaratan, jalur, tahapan pelaksanaan, hingga pendataan ulang.
Sebagai syarat masuk SMP Negeri 2023/2024, diketahui setidaknya ada empat jalur pendaftaran yang tersedia. Mulai dari zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Jalur PPDB SMP Negeri
Dikutip dari media sosial Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI), berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai setiap jalur pendaftaran:
1. Jalur zonasi
- Calon siswa baru hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB di satu wilayah zonasi.
- Sekolah memprioritaskan calon peserta didik baru yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Menggunakan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Apabila tidak ada KK karena situasi tertentu seperti bencana alam dan/atau sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
- Peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi syarat.
- Penetapan wilayah zonasi oleh pemda perlu memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung sekolah.
- Penetapan wilayah zonasi setiap jenjang diumumkan maksimal 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka di pendaftaran PPDB.
- Sekolah yang terletak di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan zonasi setiap jenjang dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah daerah.
2. Jalur afirmasi
- Pendaftar jalur afirmasi boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Apabila calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan peserta didik baru bisa dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
- Siswa baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyerahkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan keikutsertaan.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi kantor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Seleksi peserta didik diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru yang terdekat dengan sekolah.
- Apabila terdapat sisa kuota, maka akan dialokasikan untuk calon peserta didik di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
4. Jalur prestasi
- PPDB dengan jalur prestasi ditentukan menurut rapor dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik.
- Rapor yang dilampirkan memakai nilai 5 semester terakhir.
- Bukti prestasi yang disertakan, minimal diterbitkan 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
![]() |
Berkas persyaratan PPDB SMP Negeri
Menurut Pasal 6 Permendikbud No. 44 Tahun 2019, beberapa persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yaitu:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD
Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan lengkap dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Untuk wilayah provinsi DKI Jakarta, berkas lain yang juga perlu disiapkan untuk PPDB SMP 2023/2024 jalur zonasi yakni:
- Kartu keluarga
- Rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1) SD/sederajat
- Sertifikat Akreditasi Sekolah asal
- Surat Kterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB bermaterai cukup
Dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id, berikut jadwal PPDB SMP 2023/2034 jalur zonasi:
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah 12-14 Juni 2023
24 jam (Pendaftaran hari pratama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00)
Proses Seleksi 12-14 Juni 2023
24 jam (Seleksi pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00)
Pengumuman online 14 Juni 2023 17:00 WIB
Lapor Diri online 15-16 Juni 2023
24 jam (Lapor diri pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00)
Demikian ulasan tentang syarat masuk SMP Negeri 2023/2024, mulai dari berkas persyaratan dan jalur PPDB SMP. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu bertanya pada sekolah tujuan masing-masing ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)