HaiBunda

PARENTING

Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB DKI Jakarta 2023

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Minggu, 04 Jun 2023 18:50 WIB
Ilustrasi Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB/Foto: iStock
Jakarta -

Si Kecil sudah cukup usia untuk masuk ke jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), ya? Sebelum memilih sekolah yang diinginkan, pastikan Bunda memperhatikan syarat dan ketentuannya, ya.

Anak yang sudah mendapatkan pendidikan dini di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Kanak-kanak (TK) wajib melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Dasar. Anak yang sudah berada di tingkat ini biasanya mengalami perkembangan fisik dan motorik termasuk perkembangan kepribadian, watak, emosional, bahasa, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan Permendikbud No.51 Tahun 2018 yang dikutip laman setkab.go.id, dijelaskan bahwa calon peserta didik baru kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.


Tak hanya itu, ada pula pengecualian untuk usia paling rendah 6 tahun, Bunda, yang dimaksudkan adalah calon peserta didik memiliki usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di DKI Jakarta sudah mulai dibuka, Bunda. Di sini, Bunda bisa mendaftarkan Si Kecil ke sekolah yang diinginkan.

Ketentuan pemilihan sekolah PPDB DKI Jakarta

Sebelum mendaftarkan anak ke sekolah yang diinginkan, pastikan Bunda mengetahui beberapa syarat dan ketentuan pendaftarannya, ya. Melansir dari situs resmi PPDB Jakarta, berikut ini ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB adalah:
    1. Afirmasi Prioritas Pertama, yakni penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP), dan
    2. Afirmasi Prioritas Kedua, yaitu penerima KJP Plus, terdaftar di DTKS, anak dari pengemudi TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, dan anak dari pekerja atau buruh penerima KJP.
  • CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia untuk tidak mutasi selama 3 tahun dengan menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
  • CPDB yang diterima harus mengikuti peraturan pada satuan pendidikan yang menerima.

Ketahui juga jadwal pendaftaran sekolah agar tidak terlewat, ya. Kalau penasaran, klik baca halaman berikutnya untuk melihat jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023, yuk!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Lihat lagi video tanda anak depresi jelang ujian berikut ini:



(mua)
TAHAP PERTAMA HINGGA KETIGA

TAHAP PERTAMA HINGGA KETIGA

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

11 Kalimat yang Biasa Diucapkan Orang Santun, Sudah Jarang Digunakan Gen Z

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Ciri Kepribadian Orang Berdasarkan Bulan Lahir, Bukan Sekadar Kebetulan

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Momen Ameena Anak Aurel Hermansyah Setor Hafalan Surah ke Sang Ayah, Dapat Kartu Poin Senilai Rp100 Ribu

Parenting Nadhifa Fitrina

15 Tanaman Hidroponik di Rumah yang Mudah Dirawat, Panen Sayur Segar!

Mom's Life Arina Yulistara

Mengenal Spekulum, Alat Medis untuk Pemeriksaan Organ Reproduksi yang Mirip Cocor Bebek

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Kalimat yang Biasa Diucapkan Orang Santun, Sudah Jarang Digunakan Gen Z

Momen Ameena Anak Aurel Hermansyah Setor Hafalan Surah ke Sang Ayah, Dapat Kartu Poin Senilai Rp100 Ribu

15 Tanaman Hidroponik di Rumah yang Mudah Dirawat, Panen Sayur Segar!

Perkembangan Bayi 1-3 Bulan, Apa yang Perlu Diperhatikan Orang Tua?

Mengenal Spekulum, Alat Medis untuk Pemeriksaan Organ Reproduksi yang Mirip Cocor Bebek

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK