Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Tidak Lolos Masuk Sekolah Lewat Jalur PPDB Jakarta, Harus Bagaimana?

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 06 Jun 2023 10:45 WIB

Ilustrasi PPDB DKI Jakarta
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta/Foto: iStock

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD di Jakarta sudah mulai dibuka. Jika Si Kecil tidak lolos dalam tahap ini, adakah tahap lainnya?

Si Kecil yang telah menyelesaikan pendidikan dini di Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK), wajib melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan Permendikbud No.51 Tahun 2018 yang dikutip laman setkab.go.id, calon peserta didik baru (CBDB) kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pembuatan akun sendiri dibuka sejak 15 Mei 2023 dan berakhir pada 5 Juni 2023. Setelah membuat akun, Bunda bisa mulai mendaftarkan dan memilih sekolah tujuan pada 12 hingga 13 Juni 2023.

Pada masa ini pula, sistem dan sekolah akan melakukan proses seleksi. Setelahnya, hasil akan diumumkan pada 14 Juni 2023. Lantas, bagaimana jika Si Kecil tidak berhasil lolos melalui jalur PPDB ini?

Jalur lain masuk sekolah

Jika anak tidak berhasil lolos melalui jalur PPDB yang diumumkan pada 14 Juni 2023, Bunda bisa mendaftarkan mereka lewat jalur lainnya yakni tahap kedua dan ketiga.

Jadwal dan alur pendaftarannya tidak jauh berbeda dengan jalur sebelumnya. Namun, Bunda perlu sesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan.

Jangan sampai tanggal dan waktunya terlewat ya, Bunda. Berikut ini jadwal dan alur pendaftaran tahap kedua dan ketiga melihat dari situs resmi ppdb.jakarta.go.id:

Tahap Kedua PPDB 

  • Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juni 2023
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26- 28 Juni 2023
  • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 26 - 28 Juni 2023
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor Diri: 30 Juni - 1 Juli 2023

Tahap Ketiga PPDB

  • Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juni 2023
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3 - 5 Juli 2023
  • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 3 - 5 Juli 2023
  • Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor Diri: 6 - 7 Juli 2023

Sebelum memilih sekolah, ada beberapa ketentuan yang perlu Bunda perhatikan. Simak selengkapnya pada laman berikutnya, yuk.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan lagi video jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




SYARAT DAN KETENTUAN PEMILIHAN SEKOLAH PPDB

Mother taking her daughter to school

Ilustrasi PPDB DKI Jakarta/Foto: iStock

Syarat PPDB SD DKI Jakarta 2023

Selain syarat pra-pendaftaran, ada pula beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru, Bunda. Berikut deretannya:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • Merupakan calon siswa afirmasi prioritas pertama atau kedua.
  • Calon siswa afirmasi prioritas pertama yaitu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Calon siswa afirmasi prioritas kedua yaitu penerima KJP Plus, terdaftar di DTKS, Anak Pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  • Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya.
Banner Susah Turun BB Meski Sudah Diet

Ketentuan pemilihan sekolah PPDB DKI Jakarta

Sebelum mendaftarkan anak ke sekolah yang diinginkan, pastikan Bunda mengetahui beberapa syarat dan ketentuan pendaftarannya, ya. Melansir dari situs resmi PPDB Jakarta, berikut ini ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB adalah:
    1. Afirmasi Prioritas Pertama, yakni penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP), dan
    2. Afirmasi Prioritas Kedua, yaitu penerima KJP Plus, terdaftar di DTKS, anak dari pengemudi TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, dan anak dari pekerja atau buruh penerima KJP.
  • CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia untuk tidak mutasi selama 3 tahun dengan menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
  • CPDB yang diterima harus mengikuti peraturan pada satuan pendidikan yang menerima.

(mua/fir)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda