Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

7 Aturan Baru Disdik DKI soal Polusi Udara di Jakarta, Tak Ada PJJ Bun

Tim Haibunda   |   HaiBunda

Minggu, 27 Aug 2023 10:49 WIB

Suasana kota Jakarta dengan polusi di kawasan Karet dan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
Polusi di Jakarta/ Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Bagi Bunda yang berdomisili di DKI Jakarta mungkin bertanya-tanya apakah sekolah Si Kecil akan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul polusi udara yang terjadi di Ibu Kota. Terkait hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya yang memburuk akibat peningkatan polusi udara.

Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0049/SE/2023 Tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan yang diteken Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo

Di dalamnya ada tujuh poin langkah antisipasi peningkatan polusi udara pada warga satuan pendidikan. Salah satunya, imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan pemakaian masker. Namun, tidak disebutkan perihal kebijakan PJJ.

Dengan demikian, anak sekolah dipastikan tetap melakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan yang diatur dari surat edaran ini. Apa saja? Begini penjelasan selengkapnya.

Aturan terbaru Disdik DKI Jakarta terkait polusi udara di Jakarta:

1. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau Warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara:

  • Memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan
  • Mengurangi aktivitas di luar ruangan
  • Menjaga imunitas tubuh
  • Makan dengan gizi seimbang
  • Minum air putih yang sehat dan cukup

2. Kepala Satuan Pendidikan agar menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat dan melakukan Gerakan Menanam Pohon di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara.

3. Kepala Satuan Pendidikan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan Warga Satuan pendidikan dalam mendeteksi dini kondisi kesehatan Warga Satuan Pendidikan dan mengimbau kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik untuk melakukan deteksi dini secara mandiri.

4. Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat bila ditemukan gejala sakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara berdasarkan hasil screening kesehatan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda