
parenting
Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Dibuka untuk SD, SMP & SMA?
HaiBunda
Senin, 15 Apr 2024 08:10 WIB

Daftar Isi
Menjelang pertengahan tahun, orang tua perlu mempersiapkan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Siap-siap, kapan PPDB Jakarta 2024 dibuka?
Dikutip dari situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Jakarta, kuota yang tersedia pada PPDB Jakarta di tahun 2023 ialah sebanyak 92.216 kursi untuk jenjang SD, 70.207 kursi untuk jenjang SMP, 27.932 kursi untuk jenjang SMA, dan 19.379 kursi untuk jenjang SMK.Â
Selain itu, ada kuota sebanyak 6.909 kursi untuk peserta didik SMK dan SMA yang mengikuti program PPDB Bersama. PPDB bersama adalah jalur masuk bagi siswa yang tidak lolos sekolah negeri untuk masuk sekolah swasta.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa setiap tahunnya kuota untuk setiap jalur PPDB 2024 dapat berubah-ubah.
Jadwal pendaftaran PPDB Jakarta
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA belum memiliki tanggal pasti. Berdasarkan informasi dari situs resmi PPDB Jakarta, jadwal PPDB 2024 masih dalam proses finalisasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Namun, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, PPDB Jakarta biasanya dibuka pada bulan Juni untuk jenjang SD dan SMP, dan pada bulan Juli untuk jenjang SMA. Jadi, Bunda bisa mulai mempersiapkan keperluan berkas-berkas sejak awal agar nantinya lebih mudah dalam mendaftar.
Pendaftaran PPDB Jakarta nantinya dibuka secara bertahap sesuai jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih. Jalur masuk PPDB Jakarta di tahun sebelumnya meliputi jalur reguler atau zonasi, prestasi akademik dan non-akademik, pindah orang tua, hingga jalur afirmasi.
Cara pendaftaran PPDB Jakarta 2024
Pada tahun sebelumnya, calon wajib melakukan pra-pendaftaran yang dibuka sekitar bulan Mei. Dikutip dari media sosial Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI), berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai setiap jalur pendaftaran:
1. Jalur zonasi
- Calon siswa baru hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB di satu wilayah zonasi.
- Sekolah memprioritaskan calon peserta didik baru yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Menggunakan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Apabila tidak ada KK karena situasi tertentu seperti bencana alam dan/atau sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
- Peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi syarat.
- Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda perlu memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung sekolah.
- Penetapan wilayah zonasi setiap jenjang diumumkan maksimal 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka di pendaftaran PPDB.
- Sekolah yang terletak di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan zonasi setiap jenjang dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah daerah.
2. Jalur afirmasi
- Pendaftar jalur afirmasi boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Apabila calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan Pemda, maka penentuan peserta didik baru bisa dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
- Siswa baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyerahkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau Pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan keikutsertaan.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi kantor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Seleksi peserta didik diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru yang terdekat dengan sekolah.
- Apabila terdapat sisa kuota, maka akan dialokasikan untuk calon peserta didik di sekolah tempat orang tua/wali mengajar
4. Jalur prestasi
- PPDB dengan jalur prestasi ditentukan menurut rapor dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik.
- Rapor yang dilampirkan memakai nilai 5 semester terakhir.
- Bukti prestasi yang disertakan, minimal diterbitkan 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Demikian ulasan tentang pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk SD, SMP & SMA. Jangan lupa pantau terus informasi terbaru di situs resmi PPDB Jakarta (https://ppdb.jakarta.go.id/).
Siapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB 2024 sejak dini agar persiapannya lebih matang ya, Bunda. Semoga bermanfaat.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
5 Cara Membujuk Anak agar Mau Sekolah, Coba Dampingi Bun

Parenting
Mengenal Fungsi POMG, Tugas dan Perbedaannya dengan Komite Sekolah

Parenting
Cerita Sabai Morscheck Pilih Sekolah Buat Anak, Sudah Daftar Sejak Masih Hamil

Parenting
Risiko Tersembunyi bila Si Kecil Sekolah Terlalu Dini, ADHD dan Gangguan Mental

Parenting
Merencanakan Pendidikan Anak Sebaiknya sejak Si Kecil Lahir, Simak Alasannya Bun


7 Foto
Parenting
Potret 7 Anak Artis saat Menikmati MPASI, Ekpresinya Cute dan Gemas
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda