Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Simak Bun, Ini 2 Masalah yang Muncul Saat Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 11 Mar 2024 15:12 WIB

Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi Anak Sekolah/ Foto: iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat di seluruh wilayah RI akan segera dimulai. Secara umum, ada empat jalur pendaftaran PPDB yang dibuka, yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Nah, khusus untuk jalur prestasi, peserta didik dapat mendaftar bila memiliki prestasi sepanjang memenuhi persyaratan. Jalur prestasi ini dibuat untuk membangun iklim kompetisi di mana peserta didik bisa berprestasi dan melanjutkan pendidikan karena kemampuannya.

Dokumen untuk PPDB jalur prestasi ini dapat disiapkan jauh-jauh hari. Dalam prosesnya, sekolah juga dapat memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi melalui berbagai media dan/atau situs yang disediakan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek.

Namun sayangnya, Puspresnas bisa saja menemukan ketidaksesuaian dan permasalahan pada PPDB jalur prestasi. Setidaknya ada dua permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi ini, Bunda.

Masalah dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi

Dilansir dokumen resmi yang dibagikan Puspresnas, pengamatan PPDB di tahun ajaran 2023/2024 dilakukan oleh Pusprenas pada 6 dinas pendidikan provonsi, 4 dinas pendidikan kabupaten/kota, 5 sekolah menengah pertama (SMP), dan 23 sekolah menengah atas (SMA).

Hasil pemantauan ditemukan adanya dua permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi. Penyebabnya karena ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) PPDB di provinsi/kabupaten/kota dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Berikut 2 hal yang kerap menjadi permasalahan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi:

1. Penggunaan tes akademik/uji kompetensi

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur penentuan kelulusan jalur prestasi bagi peserta didik, yakni berdasarkan rapor dan sertifikat prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Artinya, dalam proses seleksi PPDB ini tidak diperkenankan untuk menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

Tetapi mirisnya, dalam juknis ditemukan bila uji kompetensi/tes akademik hingga asesmen daerah masih digunakan sebagai syarat kelulusan di jalur prestasi PPDB.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? Lalu apa lagi yang menjadi masalah dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda