Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024: Jenis, Warna, dan Jadwal Pemakaiannya di SD, SMP & SMA

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 17 Apr 2024 09:45 WIB

Ilustrasi Seragam Sekolah SD
Ilustrasi Seragam Sekolah terbaru 2024/Foto: iStock
Daftar Isi
Jakarta -

Seragam sekolah merupakan seperangkat pakaian yang dikenakan pada suatu lembaga pendidikan. Belum lama ini, ramai diperbincangkan mengenai aturan baru terkait pemakaian serta jadwal seragam sekolah di tahun 2024, Bunda.

Seragam sekolah umumnya dikenakan oleh para pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah. Tidak hanya di Indonesia, seragam sekolah juga diterapkan di beberapa negara lainnya.

Di Indonesia sendiri, penggunaan seragam sekolah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, siswa yang beragama Islam dan mengenakan hijab, dapat menyesuaikan pakaiannya seperti mengenakan kemeja lengan panjang serta rok panjang.

Banner 40 Ucapan Idul Fitri

Beberapa waktu belakangan, disebut bahwa ada perubahan dalam penggunaan seragam sekolah di tahun 2024. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim tetapkan aturan seragam sekolah baru 2024

Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru di tahun 2024, Bunda. Aturan seragam sekolah ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Risten (Permendikbudristek) No.50 Tahun 2022 yang berstatus masih berlaku.

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan untuk mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, mencerminkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 ini, sekolah juga tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Dalam peraturan tersebut, terdapat dua jenis seragam yang diwajibkan. Keduanya adalah pakaian nasional dan pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.

Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Nadiem, dikutip dari detikcom

Jenis seragam sekolah

Berdasarkan Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis seragam sekolah yang diatur yang dapat digunakan oleh peserta didik. Berikut ini deretannya:

1. Seragam nasional

Seragam nasional merupakan seragam yang digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, Bunda. Seragam ini juga digunakan pada saat pelaksanaan upacara bendera.

2. Seragam pramuka

Seragam pramuka adalah seragam yang didominasi dengan warna cokelat. Seragam ini digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah masing-masing.

3. Seragam khas sekolah

Seragam khas sekolah merupakan pakaian di mana di dalamnya terdapat motif yang khas, sesuai kewenangan sekolah. Seragam ini dapat berupa baju batik maupun baju Muslim.

4. Pakaian adat

Salah satu seragam sekolah yang disebut oleh Nadiem Makarim adalah pakaian adat, Bunda. Pakaian ini digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.

Detail model dan warna seragam nasional SD, SMP, SMA

Menurut pasal 5 Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, model dan seragam nasional yang digunakan oleh peserta didik pun disesuaikan dengan jenjang atau tingkatan sekolahnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pemakaian seragam nasional juga harus mematuhi atribut tertentu. Sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, atributnya adalah sebagai berikut:

  • Topi pet dan dasi, sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
  • Logo Tut Wuri Handayani, terdapat di bagian depan topi.

Demikian informasi seputar aturan seragam sekolah baru 2024. Semoga dapat memberikan manfaat ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda