
parenting
Syarat Masuk SD Kurang dari 7 Tahun Menurut Aturan PPDB 2024
HaiBunda
Rabu, 08 May 2024 13:25 WIB

Anak-anak yang sudah memiliki kesiapan bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang Sekolah Dasar (SD), Bunda. Lantas, bagaimana syarat masuk SD menurut aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?
Tidak terasa sebentar lagi Si Kecil yang akan masuk SD bisa mulai mendaftarkan diri. Sebelum daftar, pastikan Bunda mengetahui berbagai syarat yang harus dipenuhi, termasuk syarat umur, ya.
Melansir dari ditpsd.kemdikbud.go.id, pendaftaran PPDB SD biasanya dilaksanakan menggunakan mekanisme daring. Jika tidak tersedia jaringan, maka akan dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan.
Tidak hanya itu, setiap daerah memiliki mekanisme PPDB yang berbeda-beda, Bunda. Hal ini disesuaikan dengan kesiapan dan karakteristik daerahnya masing-masing.
Syarat masuk SD
Terdapat beberapa syarat masuk SD menurut aturan PPDB 2024 yang perlu Bunda pahami. Berikut ini deretannya menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan :
- Peserta didik kelas 1 berusia 7 tahun, atau
- Paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ini berlaku untuk calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis dengan bukti rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah bersangkutan.
- Syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Jalur masuk sekolah
Terdapat tiga jalur PPDB yang bisa diikuti oleh Si Kecil. Berikut ini deretannya sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI:
1. Jalur zonasi
Jalur zonasi menjadi jalur penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD paling banyak yaitu 70 persen dari daya tampung sekolah. Hal-hal yang harus Bunda perhatikan jika ingin memasukkan anak ke sekolah dasar melalui jalur zonasi:
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
- Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda melibatkan Kepala Sekolah harus memperhatikan: sebarang sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah.
- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
Klik baca halaman berikutnya untuk melihat jalur lainnya ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
JALUR MASUK SEKOLAH
Ilustrasi Anak Sekolah/Foto: iStock
2. Jalur afirmasi
Sementara jalur afirmasi paling sedikit menampung 15 persen dari daya tampung sekolah untuk menerima calon siswa baru, Bunda.
Terdapat hal-hal yang harus Bunda perhatikan jika ingin memasukkan anak ke sekolah dasar melalui jalur afirmasi. Misalnya saja sebagai berikut:
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua
Jalur perpindahan tugas orang tua menyediakan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah keseluruhan. Hal-hal yang harus Bunda perhatikan jika ingin memasukkan anak ke sekolah dasar melalui jalur perpindahan tugas orang tau atau wali:
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Demikian informasi tentang syarat masuk SD menurut PPDB 2024. Semoga dapat memberikan manfaat ya, Bunda.
Saksikan juga video cara menumbuhkan semangat belajar anak berikut ini:
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Persiapan Tes IQ Anak, Ini 3 Hal Simpel yang Bisa Bunda Lakukan

Parenting
8 Cara Tingkatkan IQ, Bisa Sekaligus Pantau Kecerdasan Anak Juga Nih Bun

Parenting
9 Tips Lindungi Mata Anak Gatal Akibat Gadget, Berkedip Salah Satunya

Parenting
Mengenal Najis Mugholadoh dan Ajari Si Kecil Cara Menghilangkannya Bun

Parenting
Berapa Usia Ideal Anak Masuk TK A? Bunda Perlu Tahu Nih


7 Foto
Parenting
Lama Tak Terlihat, Intip 7 Potret Maruli Tampubolon Bareng Anak Perempuannya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda