
parenting
PPDB Jabar 2024: Jadwal SMA, SMK, dan SLB Beserta Cara Daftar & Persyaratannya
HaiBunda
Senin, 27 May 2024 04:00 WIB

Daftar Isi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah Jawa Barat akan segera dibuka, Bunda. Lantas, seperti apa jadwal, syarat, dan cara mendaftar PPDB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB?
Jadwal PPDB di setiap daerah akan berbeda-beda bergantung pada peraturan Dinas Pendidikan daerah setempat, Bunda. PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat sendiri akan dimulai pada awal Juni 2024 mendatang.
Sebelum mendaftarkan anak, Bunda perlu tahu terlebih dahulu dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Tidak hanya itu, ketahui pula jadwal dan syarat pendaftaran agar tidak salah langkah, ya.
Dokumen persyaratan umum
Mengutip dari situs resmi ppdb.jabarprov.go.id, ada beberapa dokumen persyaratan umum yang perlu dipersiapkan untuk melakukan PPDB tingkat SMA, SMK, dan SLB. Berikut ini deretannya:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Dokumen persyaratan khusus
Bagi pendaftar jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
Bagi CPD yang tinggal dengan wali atau tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas 9 (3 SMP).
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
- Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
- Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam KK, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
- Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
Persyaratan Calon Peserta Didik (CPD)
CPD SMP, SMK, dan SLB di Jawa Barat wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. CPD SMA dan SMK
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs dan Paket B)
- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- CPD baru kelas 10 SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (daerah bencana)
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
Persyaratan CPD SLB
- Memiliki dokumen asli penilaian kekhususan pakar psikolog/tenaga medis/Resource Center.
- Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB).
- Dalam hal calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan pendidikan bekerja sama dengan Resouce Center atau tim ahli SLB.
Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat
Jadwal PPDB tahap 1
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB tahap 1: 3-7 Juni 2024
- Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024
- Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM non ekstrem: 10-12 Juni 2024
- Rapat dewan guru, koordinasi dengan cabang dinas, dan rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: 13-14 Juni 2024.
- Pengumuman PPDB tahap 1: 19 Juni 2024
- Daftar ulang PPDB tahap 1: 20-21 Juni 2024
Jadwal PPDB tahap 2
- Pendaftaran PPDB tahap 2: 24-28 Juni 2024
- Masa sanggah verifikasi: 24-28 Juni 2024
- Tes minat dan bakat program bidang keahlian (SMK) dan uji kompetensi prestasi kejuaraan (SMA) bagi yang melaksanakan: 1-2 Juli 2024
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2 dan koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas: 3-4 Juli 2024
- Pengumuman PPDB tahap 2: 5 Juli 2024
- Daftar ulang PPDB tahap 2: 8-9 Juli 2024
- Masa pengenalan lingkungan sekolah: 15-17 Juli 2024
- Tahun ajaran baru 2024/2025: 15 Juli 2024
Demikian informasi tentang PPDB Jawa Barat 2024, Bunda. Semoga dapat memberikan manfaat, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Kapan Pengumuman Hasil PPDB dan Cara Daftar Ulangnya? Simak di Sini

Parenting
Tidak Lolos Masuk Sekolah Lewat Jalur PPDB Jakarta, Harus Bagaimana?

Parenting
PPDB Bersama Jakarta 2023: Syarat Dokumen & Cara Daftar, Bisa Sekolah Gratis

Parenting
Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB DKI Jakarta 2023

Parenting
Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023, Syarat & Dokumen yang Disiapkan


5 Foto
Parenting
5 Potret Artis Rayakan Hari Guru Nasional 2023, Quinn Salman Beri Hadiah Spesial
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda