
parenting
Nyesek, Bun! Meita Pemilik Daycare Penganiaya Balita cuma Dituntut 1,5 Th Penjara
HaiBunda
Rabu, 20 Nov 2024 16:36 WIB

Sidang tuntutan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) berlanjut hari ini, Bunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita Irianty (37) alias Tata Irianty dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sidang tuntutan itu digelar pada Selasa (19/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Meita terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan membiarkan melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal terkait dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata JPU dalam pembacaan tuntutan.
"Sebagaimana yang diatur dan pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," tambahnya.
JPU mengatakan terdakwa Meita dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Meita Irianti alias Tata binti Erlan Pujiono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," jelasnya.
Meita juga dituntut pidana tambahan untuk membayar restitusi terhadap korban Maizura Kimi Zeinisa sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kurungan. Serta, pembayaran restitusi kepada anak korban Aidan Muamar Wicaksono sebesar Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.
"Tiga, menjatuhkan barang bukti berupa, satu kotak celana panjang warna pink bergambar kucing dengan tulisan Merik sampai dengan satu buah flashdisk 16 KB merek Sandisk warna hitam dan warna merah di lapas untuk dimusnahkan," jelasnya.
"Empat, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam Sidang hari ini Selasa tanggal 17 November 2024," tambahnya.
Meita Irianty ditangkap pada Rabu 31 Juli 2024 di kediamannya di kawasan Depok. Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksinya itu. Polisi menyebutkan motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.
"Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
25 Tempat Penitipan Anak atau Daycare di Jakarta, Intip Fasilitas hingga Review

Parenting
3 Tips Pilih Daycare dan Kelompok Bermain untuk Anak saat Bunda Kembali WFO

Parenting
5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Menitipkan Anak di Daycare Saat Pandemi

Parenting
Ingin Menitipkan Anak di Daycare Saat Pandemi Corona? Pertimbangkan Hal Ini

Parenting
Mengintip Fasilitas Daycare di Jakarta Bertarif Rp4 Juta Per Bulan

Parenting
Dititip Ke Daycare, Balita Samarinda Ditemukan Meninggal Tanpa Kepala
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda