PARENTING
Apakah Anak Angkat Bisa Mendapatkan Harta Warisan? Simak Menurut Hukum Islam
Indah Ramadhani | HaiBunda
Jumat, 23 Jan 2026 14:40 WIBDalam islam, pembagian warisan telah diatur berdasarkan syariat. Terkait hal ini, anak angkat tidak berhak atas warisan orang tua angkat, sebab tidak adanya garis keturunan atau nasab. Namun, anak angkat diketahui masih bisa mendapatkan sebagian harta, Bunda.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 171 huruf H, anak angkat merupakan anak yang ditanggung segala kebutuhannya oleh orang tua angkat yang diresmikan berdasarkan putusan pengadilan. Kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan hidup sehari-sehari, biaya pendidikan, serta kebutuhan lainnya.
Anak angkat tetap dianggap sebagai anak yang sah, sebagaimana dengan kedudukan haknya yang tercantum dalam KHI. Hal ini juga didukung oleh firman Allah SWT dalam surah Al Ahzab ayat 4 yang berbunyi,
ْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ
Artinya: "Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung-mu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."
Siapa saja yang bisa dikatakan ahli waris?
Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI yang dikutip dari media sosial resmi Kemenag, beberapa pihak yang bisa disebut sebagai ahli waris antara lain, orang yang memiliki hubungan darah dan orang yang memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris.
Karena anak angkat secara syariat tidak memiliki garis keturunan dan memiliki hubungan perkawinan dengan orang tua angkatnya, maka dapat dikatakan anak angkat tidak memiliki hak atas warisan atau menjadi ahli waris.
Selain itu, menurut kitab al-Muhalla, orang yang berstatus sebagai budak, terhalang oleh ahli waris lain, atau memang bukan termasuk ahli waris, menjadi alasan mengapa mereka tidak bisa mendapatkan warisan.
Bagaimana anak angkat tetap bisa memiliki bagian harta?
Meskipun secara hukum Islam anak angkat tidak menjadi ahli waris, namun anak angkat masih bisa mendapatkan bagian harta dengan dua cara, yakni melalui wasiat wajibah dan hibah. Berikut penjelasannya, Bunda.
Wasiat wajibah
Menurut Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat tidak bisa menerima warisan karena bukan termasuk ahli waris, tetapi mereka masih bisa mendapat bagian harta dengan diberikan wasiat wajibah. Wasiat wajibah merupakan wasiat yang diwajibkan hukum, dengan memberikan ⅓ dari harta warisan orang tua angkatnya.
Wasiat wajibah dapat diwasiatkan semasa orang tua angkat masih hidup. Bila orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkat akan mendapatkan wasiat wajibah, begitupun ketika anak angkat meninggal dunia, maka orang tua angkat akan mendapat wasiat wajibah.
Selain anak angkat, wasiat wajibah juga dapat diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama, sebagaimana yang dicantumkan dalam putusan Mahkamah Agung No. 1/Yur/Ag/2018.
Yurisprudensi ini menegaskan bahwa ahli waris non-Muslim yang mendapat wasiat wajibah berhak menerima sebagian harta, namun tidak melebihi ⅓ harta, sama seperti aturan wasiat wajibah yang berlaku pada anak angkat.
Hibah
Menurut Pasal 1676 KUH Perdata, setiap orang diperbolehkan untuk memberikan hibah kepada siapapun, selama tidak ada larangan hukum. Karena tidak ada batasan, maka anak angkat dapat menerima harta yang diberikan melalui hibah dari orang tua angkatnya.
Diatur dalam pasal tersebut, hibah harus diberikan saat pemberi dan penerima hibah masih hidup. Selain itu, hibah yang sudah diberikan tidak dapat ditarik kembali, kecuali dengan alasan tertentu, maka dari itu, sebaiknya, hibah juga dibuat dengan bukti yang otentik dan formal.
Terlepas kaitannya dengan ahli waris, apakah seorang Muslim wajib membuat wasiat?
Menurut Ibnu Hazm dalam kitab Muhalla, disampaikan bahwa setiap Muslim wajib membuat wasiat untuk pihak yang tidak mendapatkan warisan. Hal ini bertujuan sebagai bentuk keadilan dan menjaga tali silaturahmi.
Bersamaan dengan Ibnu Hazm, Abu Bakar bin Abd al-Aziz dalam mazhab Hanbali turut berpendapat bahwa memberikan wasiat kepada orang tua dan beberapa pihak yang tidak mendapat warisan karena terhalang, merupakan hal yang wajib.
Wasiat dilakukan tanpa paksaan dan penuh keikhlasan hati. Jika seseorang meninggal tanpa sempat memberikan wasiat, maka ahli waris atau orang yang melaksanakan wasiat wajib memberikan sesuatu kepada pihak-pihak yang belum bisa menerima wasiat, sesuai dengan kebijaksanaan mereka.
Ulama terkemuka dari Suriah, sekaligus ahli fiqih, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, menyampaikan bahwa wasiat kepada beberapa pihak hukumnya sunnah. Pernyataan ini juga sesuai dengan jumhur ulama, yang termasuk dalam empat mazhab besar.
Demikian informasi yang bisa disampaikan. Semoga menambah pengetahuan tentang bagaimana hukum memberikan warisan kepada anak angkat dalam syariat Islam.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)