parenting
Apakah Bayi Baru Lahir & Janin Wajib Zakat Fitrah? Ini Ketentuan Agama Islam
HaiBunda
Senin, 16 Mar 2026 17:40 WIB
Daftar Isi
- Apakah bayi baru baru lahir wajib zakat fitrah?
- Hukum dan ketentuan zakat fitrah untuk bayi baru lahir
- Besaran zakat fitrah bayi baru lahir 2026
- Apakah bayi dalam kandungan wajib membayar zakat fitrah?
- Zakat fitrah dimulai dari umur berapa?
- Siapa yang tidak wajib membayar zakat fitrah?
- Bacaan niat membayar zakat fitrah lengkap: Arab, Latin, dan artinya
Bunda, menjelang Idul Fitri banyak orang mulai menyiapkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga. Namun sering muncul pertanyaan penting, apakah bayi wajib zakat fitrah, terutama jika Si Kecil baru saja lahir menjelang Lebaran.
Sebagaimana dijelaskan dalam laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan kewajiban bagi setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban zakat fitrah ini ditunaikan sekali dalam setahun, tepatnya di akhir Ramadhan sebelum datangnya 1 Syawal.
Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga termasuk yang dikenai kewajiban tersebut selama memenuhi syarat. Oleh karena itu, sebagian orang tua kerap bertanya berapa zakat fitrah untuk bayi dan bagaimana cara menunaikannya dengan benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktiknya, zakat fitrah dibayarkan dengan bahan makanan pokok atau uang senilai makanan pokok tersebut. Dalam buku Fikih karya Hasbiyallah dijelaskan bahwa zakat fitrah berapa yang harus dikeluarkan adalah sekitar dua setengah kilogram makanan pokok untuk setiap orang.
Biasanya, orang tua sekaligus menunaikan zakat untuk anaknya, termasuk dengan membaca niat zakat fitrah atas nama anggota keluarga. Lalu bagaimana dengan bayi yang baru lahir menjelang Lebaran, apakah bayi wajib zakat fitrah?
Pertanyaan lain yang juga sering muncul adalah apakah bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah. Untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai apakah bayi dan bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah menurut ketentuan agama, simak ulasan selengkapnya berikut ini, Bunda!
Apakah bayi baru baru lahir wajib zakat fitrah?
Bunda mungkin bertanya-tanya, apakah bayi wajib zakat fitrah jika ia baru saja lahir menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam banyak penjelasan fikih, bayi zakat fitrah tetap termasuk yang ditunaikan oleh orang tuanya karena zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, termasuk anak kecil.
Hal ini merujuk pada hadis dari Ibnu Umar RA yang menyebutkan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku untuk semua kalangan umat Islam. Dalam hadis tersebut dijelaskan:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan salat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari Muslim).
Berdasarkan pemahaman sebagian ulama, waktu kelahiran bayi menjadi salah satu hal yang memengaruhi penentuan kewajiban zakat fitrah. Oleh karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat tentang apakah bayi wajib zakat fitrah, terutama terkait ketentuan diwajibkan zakat pada bayi yang lahir matahari telah terbenam pada malam Idul Fitri.
Sebagian pendapat menyebutkan bahwa bayi yang lahir setelah Maghrib di akhir Ramadhan tidak lagi termasuk yang wajib ditunaikan zakat fitrahnya pada tahun tersebut. Inilah yang kemudian melahirkan pemahaman tentang diwajibkan zakat pada bayi yang lahir matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, yang sering menjadi perbincangan di kalangan orang tua.
Namun, tidak semua ulama memiliki pandangan yang sama mengenai batas waktu tersebut. Dalam Kitab Al-Mahalli dan Hamisy dari Kitab Al-Qalyubi dijelaskan bahwa penentuan kewajiban zakat fitrah tidak selalu dihitung sejak matahari terbenam, melainkan saat fajar di pagi Hari Raya telah datang.
Berdasarkan penjelasan itu, bayi yang lahir pada malam hari, misalnya setelah waktu salat Isya, masih dapat termasuk yang wajib dizakati. Oleh karena itu, jawaban mengenai apakah bayi wajib zakat fitrah atau tidak bisa berbeda-beda, sebab ketentuan ini pada akhirnya kembali bergantung pada mazhab yang Bunda ikuti.
Hukum dan ketentuan zakat fitrah untuk bayi baru lahir
Melansir dari sumber yang sama, para ulama menjelaskan bahwa ketentuan mengenai apakah bayi wajib zakat fitrah, sangat berkaitan dengan waktu kelahirannya. Hal ini menjadi dasar penentuan apakah seorang bayi sudah termasuk dalam kewajiban zakat fitrah pada tahun tersebut atau belum.
Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka ia sudah masuk dalam kategori yang dikenai kewajiban zakat. Dengan kata lain, diwajibkan zakat pada bayi yang lahir matahari belum terbenam di akhir Ramadhan, sehingga orang tua atau walinya perlu menunaikan zakat fitrah atas nama bayi tersebut.
Sebaliknya, ketentuannya berbeda jika kelahiran terjadi setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Dalam kondisi ini, para ulama menjelaskan bahwa tidak diwajibkan zakat pada bayi yang lahir matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan, karena ia belum termasuk dalam waktu yang menetapkan kewajiban zakat fitrah.
Melalui penjelasan tersebut, Bunda bisa memahami bahwa jawaban dari pertanyaan apakah bayi wajib zakat fitrah tidak selalu sama untuk setiap kasus. Penentu utamanya adalah waktu kelahiran bayi yang menjadi batas awal kewajiban zakat fitrah dalam Islam.
Besaran zakat fitrah bayi baru lahir 2026
Bunda, setelah memahami penjelasan mengenai apakah bayi wajib zakat fitrah, pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengenai jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Jika bayi memang termasuk yang wajib dizakati, maka besarannya mengikuti ketentuan zakat fitrah yang berlaku untuk setiap jiwa.
Berikut ini besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk bayi yang baru lahir:
Zakat fitrah dengan beras
Dalam aturan fikih, besaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 1 sha’ makanan pokok. Jika dikonversikan ke ukuran yang umum digunakan di Indonesia, jumlah ini setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras, sehingga bisa menjadi gambaran bagi Bunda yang bertanya zakat fitrah berapa yang perlu disiapkan untuk bayi.
Karena zakat fitrah berlaku untuk setiap Muslim, termasuk anak yang baru lahir, orang tua biasanya akan menunaikannya sekaligus bersama zakat anggota keluarga lainnya. Dengan begitu, jumlah zakat fitrah yang dibayarkan tetap mengikuti ukuran standar zakat fitrah yang sama seperti orang dewasa.
Zakat fitrah dengan uang
Pada tahun 2026, BAZNAS RI menetapkan bahwa besaran zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium untuk setiap orang. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilai yang umum digunakan berkisar sekitar Rp50.000 per jiwa.
Meski demikian, jumlah tersebut bisa berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing. Di beberapa daerah, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bahkan berada pada kisaran sekitar Rp37.500 hingga Rp45.000 per orang.
Apakah bayi dalam kandungan wajib membayar zakat fitrah?
Bunda mungkin juga penasaran, selain bayi yang sudah lahir, bagaimana dengan janin yang masih berada di dalam kandungan. Apakah bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah menurut para ulama?
Lantas, bagaimana juga jika ada janin yang gugur dalam kandungan? Apakah janin yang gugur dalam kandungan juga wajib dizakatkan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, Bunda!
Hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan
Dilansir detikcom yang mengutip buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 karya Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan terbitan Darul Falah, dijelaskan bahwa membayarkan zakat fitrah untuk janin atau bayi yang masih di kandungan hukumnya sunnah, bukan kewajiban. Artinya, orang tua boleh menunaikannya sebagai bentuk kebaikan tambahan, meskipun janin tersebut belum memiliki kewajiban zakat.
Penjelasan ini juga merujuk pada riwayat dari Abu Qatadah RA yang menceritakan praktik pada masa khalifah. Disebutkan bahwa Utsman bin Affan RA pernah menganjurkan zakat fitrah untuk janin di dalam kandungan, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:
"Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih dalam kandungan." (Masail Abdullah bin Ahmad)
Dengan demikian, jawaban mengenai bayi dalam kandungan apakah wajib zakat fitrah pada dasarnya tidak bersifat wajib dalam hukum Islam. Namun jika orang tua tetap menunaikannya, maka hal tersebut diperbolehkan dan nilainya dihitung sebagai sedekah, bukan kewajiban zakat fitrah.
Hukum membayar zakat fitrah untuk janin keguguran
Bunda, ketika membahas apakah bayi wajib zakat fitrah, muncul pula pertanyaan lain terkait kondisi janin yang mengalami keguguran sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam pandangan mayoritas ulama, janin yang gugur sebelum Lebaran tidak dikenai kewajiban zakat fitrah, sehingga orang tua tidak perlu menunaikannya.
Apabila orang tua tetap mengeluarkan zakat untuk janin yang keguguran, maka amalan tersebut tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan bernilai sedekah. Pendapat jumhur ulama ini membedakan antara janin yang tidak sempat lahir dengan bayi yang telah terlahir hidup menjelang Hari Raya.
Para ulama juga memiliki penjelasan berbeda mengenai bayi yang lahir pada malam Idul Fitri. Menurut jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah RA, kewajiban zakat fitrah mulai berlaku sejak matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal, sehingga bayi yang lahir setelah waktu tersebut dianggap sudah termasuk yang wajib dizakati.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Beliau berpendapat bahwa awal kewajiban zakat fitrah dimulai ketika fajar menyingsing pada pagi Hari Raya, sehingga bayi yang lahir setelah waktu tersebut tetap harus ditunaikan zakat fitrahnya.
Ada pula kondisi khusus yang turut dibahas oleh para ulama, yaitu ketika bayi lahir di dua waktu yang berbeda. Misalnya sebagian anggota tubuh bayi telah keluar sebelum akhir Ramadhan, tetapi sisanya baru lahir setelah memasuki malam Idul Fitri, maka dalam keadaan seperti ini bayi tersebut tidak dikenai kewajiban zakat fitrah.
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi yang menjelaskan:
“Menurut kami, tanpa ada perbedaan pendapat, zakat fitrah tidak wajib bagi anak yang belum lahir terhadap bapaknya dan tidak pula diambil dari hartanya sendiri. Jika sebelum matahari terbenam ada sebagian anggota tubuh anak yang lahir, kemudian setelah matahari terbenam sisanya, maka dalam keadaan ini tidak dilakukan pembayaran. Sebab yang melatarbelakangi anak tersebut belum lahir sempurna sehingga mengambil hukum anak yang belum dilahirkan."
Di sisi lain, ada pandangan berbeda dari mazhab zahiri yang diwakili oleh Ibnu Hazm. Ia berpendapat bahwa janin sudah dianggap sebagai manusia sempurna setelah berusia 120 hari dalam kandungan, sehingga jika usia tersebut telah terpenuhi saat matahari terbit pada 1 Syawal, maka janin tersebut sudah dikenai kewajiban zakat fitrah.
Zakat fitrah dimulai dari umur berapa?
Bunda mungkin juga bertanya, sebenarnya zakat fitrah dimulai dari umur berapa dan apakah bayi wajib zakat fitrah atau tidak. Menurut Dosen Pendidikan Agama Islam Bidang Anak, Dewasa, Dakwah, dan Sosial di UPNVJ, Ustazah Iffah Latifa, kewajiban zakat fitrah berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa memandang usia, mulai dari bayi hingga orang dewasa.
Dalam praktiknya, zakat fitrah untuk anak biasanya ditunaikan oleh orang tua atau wali yang menanggung kebutuhan mereka. Hal ini karena anak, terutama yang masih kecil, tentu belum memiliki kemampuan untuk menunaikan kewajiban tersebut secara mandiri.
Namun, ketika seorang anak sudah mencapai usia baligh dan mampu menanggung kewajibannya sendiri, maka ia perlu membayar zakat fitrah secara pribadi. Meski begitu, waktu yang paling dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tetap sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, agar ibadah ini dapat ditunaikan tepat waktu.
Siapa yang tidak wajib membayar zakat fitrah?
Meski zakat fitrah diwajibkan bagi umat Islam, ternyata ada beberapa golongan yang tidak harus menunaikannya. Dalam beberapa kondisi tertentu, seseorang justru tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat tersebut, sehingga penting bagi Bunda memahami aturannya.
Penjelasan mengenai golongan yang tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah ini juga dijelaskan dalam buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa ada beberapa keadaan yang membuat seseorang tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Berikut beberapa golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah:
- Orang yang tidak memiliki kelebihan makanan
- Orang yang tidak beragama Islam
- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan
- Orang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan
- Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan
- Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Dengan memahami ketentuan tersebut, Bunda bisa lebih jelas mengetahui siapa saja yang benar-benar berkewajiban menunaikan zakat fitrah dan siapa yang tidak. Semoga hal ini juga membantu menjawab berbagai pertanyaan yang sering muncul di masyarakat.
Bacaan niat membayar zakat fitrah lengkap: Arab, Latin, dan artinya
Sebelum menunaikan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan untuk melafalkan niat sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah. Bagi orang tua, memahami niat zakat fitrah untuk anak juga menjadi hal penting, terutama ketika menunaikan zakat atas nama bayi atau anak yang masih menjadi tanggungan.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan anak perempuan yang belum baligh lengkap dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya.
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan yang belum baligh
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.”
Bunda, itulah penjelasan lengkap untuk menjawab pertanyaan apakah bayi wajib zakat fitrah menurut ketentuan dalam Islam. Dengan memahami aturannya, Bunda juga dapat menunaikan zakat dengan tepat, termasuk membaca niat zakat fitrah untuk anak saat membayarkannya atas nama Si Kecil. Semoga zakat yang kita keluarkan dapat diterima oleh Allah SWT.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)ARTIKEL TERKAIT
Parenting
Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Penting Bunda Ketahui
Parenting
Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir
Parenting
Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah untuk Anak yang Baru Baligh
Parenting
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan hingga Ketentuannya
Parenting
Hukum & Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Perlu Tahu
7 Foto
Parenting
Gemas, 7 Potret Rayyanza Bersama Nagita Slavina dan Raffi Ahmad
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah untuk Anak yang Baru Baligh
Ketahui Hukum Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Orang Tua, Bunda Perlu Tahu
Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Keluarga, Termasuk Anak Perempuan & Laki-laki