HaiBunda

PARENTING

Perjuangkan Tiket Kereta Gratis untuk Balita, Warga Gugat UU Perkeretaapian

Pritadanes   |   HaiBunda

Rabu, 29 Jul 2026 15:35 WIB
Perjuangkan Tiket Kereta Gratis untuk Balita, Warga Gugat UU Perkeretaapian/Foto: Getty Images/eggeeggjiew
Jakarta -

Seorang warga meminta MK mengubah aturan agar anak berusia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis. Pria bernama Jangkung Sido Sentosa itu pun mengajukan gugatan terhadap UU Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi, Bunda. 

Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (28/7/2026), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Berikut isinya:

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.


Dalam gugatannya, pemohon menyebut saat ini tiket gratis hanya berlaku bagi anak usia 0-3 tahun. Sementara itu, anak di atas usia 3 tahun dikenai tiket seperti orang dewasa.

"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," ujar pemohon.

Pemohon menyebut tarif Rp0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk perlindungan kelompok rentan. Menurut pemohon, balita secara fisik dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri.

"Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya," ujarnya.

Pemohon juga membandingkan dengan aturan di Inggris dan Jepang. Menurut pemohon, anak di bawah 5 tahun di Inggris berhak bepergian sepenuhnya gratis dengan kereta api. Sedangkan, kata pemohon, Jepang membebaskan anak usia 1-6 tahun dari tarif KA.

Pemohon meminta MK untuk:

1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa 'fasilitas khusus' bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa 'anak di bawah lima tahun' dimaknai sebagai anak berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh;

3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Balita Cukup 1 Jam Screen Time, Ini Alasannya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati

Mom's Life Amira Salsabila

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

Mom's Life Melly Febrida

Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Mom's Life Arina Yulistara

Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan

Parenting Annisa Karnesyia

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

4 Drama China Modern Dibintangi Liu Xueyi, Ada Genre Romantis

Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati

Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?

Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan

Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK