Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Anak-anak Butuh Perlindungan, Nggak Seharusnya Ditelantarkan

Amelia Sewaka   |   HaiBunda

Minggu, 19 Nov 2017 12:00 WIB

Semua anak itu punya hak untuk hidup, begitu juga anak yang ditelantarkan...
Foto: Thinkstock
Jakarta - Anak merupakan karunia berharga yang Tuhan anugerahkan untuk semua pasangan yang menginginkannya. Nah, seharusnya namanya titipan pasti harus kita jaga dengan baik.

Sayangnya ada beberapa orang tua yang tidak berpikir seperti itu. Nggak sedikit lho anak kandung yang mendapat perlakuan nggak enak dari keluarganya sendiri. Misalnya, lihat aja contoh kasus yang anak yang dibunuh orang tuanya di Grobogan, Jawa Tengah, ibu yang depresi sehingga menganiaya anaknya hingga tewas. Ada juga kasus penjualan anak-anak berkedok panti asuhan. Miris ya, Bun.


Berangkat dari situ akhirnya muncullah berbagai lembaga sosial yang prihatin dengan keadaan anak-anak di Indonesia dan ingin mencoba melindungi hak hidup anak, salah satunya, Yayasan Sayangi Tunas Cilik.

"Yayasan Tunas Cilik merupakan bagian dari save the children, lembaga sosial masyarakat internasional yang dimulai dari tahun 1919. Kira-kira sekarang sudah berdiri 1 abad, merupakan sistem member untuk negara besar," tutur Tata Sudrajat, Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Sayangi Tunas Cilik pada pidatonya dalam dialog Pengasuhan Anak dan Launching Peraturan Pemerintah No. 44/2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, di Hotel Arya Duta, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Di Indonesia sendiri, yayasan ini sudah ada sejak tahun 1979. Yayasan Sayangi Tunas Cilik adalah sebuah yayasan lokal yang diinisiasi oleh para staf lokal Indonesia sebagai mitra dari Save the Children untuk membantu menjalankan berbagai program yang terkait dengan pemberdayaan hak anak di Indonesia.

Kemudian yayasan ini mendapatkan pengesahan sebagai sebuah yayasan lokal berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 2014 dan mulai beroperasi penuh menjalankan berbagai program kerja dan penggalangan dana sejak Mei 2015.

"Faktor pendukung dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sudah selesai, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2017 diharapkan dapat membantu semua anak di Indonesia tak terkecuali. Tinggal implementasinya aja nih," papar Ali Taher Parasong dari Komisi VIII DPR pada kesempatan yang sama.

Menurut Ali, anak adalah tunas sekaligus potensi bangsa dan generasi muda, di mana anak-anak ini punya peran penting demi membangun bangsa yang cerdas.

"Anak bukan hanya menjadi objek aja, tapi juga subjek pembangunan. Semua orang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak. Bahkan termasuk anak yang masih berada di kandungan, mereka semua punya hak hidup dalam mendapat gizi," tutur Ali.

Anak yang tumbuh dengan kasih sayang yang baik punya kecerdasan emosional yang bagus dan punya potensi yang bagus untuk negara, sehingga semua anak pun punyak hak hidup dan hak untuk dilindungi.

Anak mana yang perlu dilindungi? Bisa anak telantar, anak dalam asuhan keluarga yang tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai orang tua, anak yang butuh perlindungan khusus atau diasuh dalam lembaga asuhan anak (pasal 18, PP No 44/2017)

Ali pun menjabarkan lebih lanjut, anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, terisolasi atau kaum minoritas, anak dieksploitasi secara ekonomi atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat lain juga perlu dilindungi.

Selain itu, anak korban pornografi, anak dengan HIV, korban penculikan atau perdagangan, korban kekerasan fisik atau psikis, korban kejahatan seksual, terorisme, anak penyandang disabilitas, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan yang terkait dengan kondisi orang tua pun perlu mendapat perlindungan.



Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kemensos RI, Marjuki, memaparkan mestinya ada beberapa daya dukung untuk orang tua asuh yang ingin mengangkat atau mengadopsi anak.
Perlu adanya pengawalan pada orang tua asuh anak, sehingga harus ada sertifikasi untuk orang-orang yang ingin mengangkat anak. Karena itu harus ada pengecekan dari segi intelektual, manajerial, sosial, maupun intervensi diri. Lalu ada regulasi supaya lembaga tersebut tidak 'tertuduh' menjualbelikan anak.

"Adapun tujuan pengasuhan anak ini seperti yang tertera pada pasal 2 yaitu terpenuhinya pelayanan dsar dan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan dan hak sipil anak. Juga diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap anak," papar Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial, Bhakti Nusantoro SH. (aml)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda