HaiBunda

TRENDING

Selebgram Mojokerto yang Viral Keramas Sambil Naik Motor Kena 2 Pasal

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Selasa, 17 Dec 2019 17:21 WIB
Selebgram Mojokerto yang Viral Keramas Sambil Naik Motor Kena 2 Pasal/ Foto: Tangkapan Layar
Jakarta - Polisi memberikan sanksi pada dua wanita yang viral mengendarai sepeda motor sambil keramas. Kakak beradik asal Kecamatan Pungging, Mojokerto ini terjerat dua pasal.

Aksi berkendara sambil keramas dilakukan oleh wanita berinisial IC dan AA. IC adalah seorang penyanyi dangdut. Sedangkan, adiknya, AA merupakan kasir di sebuah minimarket.


Kakak beradik ini mengendarai motor sambil mengguyur air ke kepala mereka. Rambut mereka berbusa seperti sedang keramas. Mereka mengaku melakukan hal ini untuk cari sensasi, dan membuat konten lucu di YouTube.


Awalnya, IC dan AA hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka. Tapi, IC malah mengunggah video di Instagram Story yang terkesan tidak merasa bersalah. Sehingga hal ini membuat pihak kepolisian geram.

Kepala unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto Ipda Irwan Prakoso mengatakan bahwa sanksi tilang diberikan kepada AA. Ia yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Irwan mengatakan petugas mengajak AA dari tempat kerjanya sekitar jam 17.00 WIB. IC juga datang ketika adiknya ditilang.

Viral keramas di motor/ Foto: Tangkapan Layar

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 291 terkait berkendara tidak pakai helm dan Pasal 288 ayat (1) karena pajak kendaraannya mati dua tahun," kata Irwan kepada detikcom.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Sedangkan, Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


AA harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto atas sanksi tilang tersebut. Ia akan menjalani persidangan pada 25 Desember 2019.

Perilaku berkendara seperti ini tentunya tidak untuk dicontoh ya, Bun. Selain membahayakan diri sendiri, ini juga bisa membahayakan orang lain.

Bun, simak cara membersihkan kamar mandi berikut ini yuk.

(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

4 Kitab yang Diturunkan Allah SWT Beserta Rasul yang Menerimanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Tanda Anak Alami Speech Delay yang Jarang Disadari Orang Tua

Parenting Asri Ediyati

Belajar dari Suami Yura Yunita, Intip Ucapan Manis Donne Maula saat Istri Ulang Tahun

Mom's Life Arina Yulistara

Pernah Capai BB 107 Kg, Ini Cara Diet Oprah Winfrey

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Artis Indonesia Tinggal di Australia, Acha Septriasa hingga Rini Yulianti

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

4 Kitab yang Diturunkan Allah SWT Beserta Rasul yang Menerimanya

Belajar dari Suami Yura Yunita, Intip Ucapan Manis Donne Maula saat Istri Ulang Tahun

7 Tanda Anak Alami Speech Delay yang Jarang Disadari Orang Tua

Pernah Capai BB 107 Kg, Ini Cara Diet Oprah Winfrey

4 Posisi Tidur agar Bayi Sungsang Kembali Normal

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK