Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Arya Claproth, Suami Karen Idol yang Jadi Tersangka KDRT

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 12 Mar 2020 12:40 WIB

Suami Karen Idol, Arya Claproth, ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT. Ia terbukti melakukan kekerasan secara verbal pada Karen, Bun.
Arya Claproth/ Foto: Pingkan (detikHOT)
Jakarta - Suami Karen Pooroe atau dikenal Karen Idol, Arya Claproth, ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.

"Tersangkanya yaitu Arya Claproth, suami dari pelapor. Sudah kita tingkatkan statusnya," kata Ulung, dikutip dari detikcom, Kamis (12/3/2020).


Nama Arya Claproth tiba-tiba mencuat ke publik setelah perseteruannya dengan Karen beberapa waktu lalu. Pasangan ini kembali menjadi sorotan sejak meninggalnya sang buah hati, Zefania Carina. Zefania diketahui meninggal dunia ketika dalam pengawasan Arya pada 7 Februari 2020 lalu. Klaim yang disebutkan pihak Arya, Zefania tewas setelah jatuh dari lantai 6 apartemen.

Dilansir berbagai sumber, berikut fakta mengenai Arya Claproth:

1. Melarang Karen bertemu putrinya

Sejak berseteru, Arya dan Karen pisah rumah. Sang putri ikut tinggal bersama Arya di sebuah apartemen. Menurut pengakuan Karen di akun Instagram miliknya, dia sudah hampir 6 bulan lebih tak bertemu Zefania. Karen menyatakan bahkan tak punya akses untuk bertemu anaknya.

Dari keterangan mantan pengasuh anak Karen, Tiara, Zefania dilarang menelpon ibu dan pengasuhnya, Bun.

"Dia (Zefania) bilang katanya Papinya (Arya) bilang enggak boleh telpon mami dan kakak Tia. Dia bilang, kata Papi, Mami jahat, kak Tia jahat," ujar Tiara, mengutip InsertLive.

2. Dilaporkan Karen karena dua kasus

Karen melaporkan suaminya ke polisi dalam dua kasus. Pertama adalah dugaan KDRT dan yang kedua perihal kasus pengeroyokan.

Karen telah melaporkan perkara KDRT dari tanggal 8 September 2019. Baru-baru ini, Arya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Karen Pooroe dan kuasa hukum di Polres Jakarta SelatanKaren Pooroe dan kuasa hukum di Polres Jakarta Selatan/ Foto: Pingkan/detikcom

3. Dugaan melakukan pengeroyokan pada Karen

Kasus kedua yang dituduhkan pada Arya adalah tentang pengeroyokan, Bun. Peristiwa pengeroyokan pada Karen terjadi pada 14 November di kediaman milik keluarga Arya.

"Kedua, (kasus) pengeroyokan. Kejadian 14 November di rumah mantan mertua saya di Jalan Bambu Kuning, Jakarta Selatan," ujar Karen.

4. Terbukti lakukan KDRT secara verbal

Polisi menyebut Arya terbukti melakukan KDRT terhadap Karen. Kekerasan yang dilakukan berupa kekerasan secara verbal.

"Tindakannya psikis ya. Dari saksi ahli, dinyatakan bisa diproses. Psikisnya dalam bentuk verbal dan ditandai dengan barang bukti berupa video," ungkap Ulung.


5. Arya membantah lakukan KDRT

Kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, Arya akan memenuhi panggilan lanjutan terkait statusnya sebagai tersangka. Pihak arya sendiri telah menyiapkan barang bukti untuk membantah tuduhan, Bun.

"Kita juga telah menyediakan semuanya, banyak sekali bukti-bukti. Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakan lah saling berbenturan (dengan keterangan Karen)," ujar Andreas.

Perseteruan keluarga ini ternyata juga menonjolkan adanya Mom Shaming ya, Bun. Simak juga cerita Marissa Nasution yang bermental baja saat menghadapi perlakuan yang sama di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda