HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Pembebasan Roro Fitria, Cegah Penularan Corona & Lebih Religius

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Jumat, 03 Apr 2020 09:10 WIB
5 Fakta Pembebasan Roro Fitria, Cegah Penularan Corona & Lebih Religius/ Foto: Roro Fitria bebas bersyarat (Dok. Istimewa)
Jakarta - Artis sensasional Roro Fitria bebas bersyarat pada Kamis (2/4/2020). Roro dibebaskan karena peraturan yang dibuat pemerintah demi mencegah penyebaran virus corona.

Pemerintah membebaskan 30 ribu narapidana. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. 10 tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.


Hal ini dilakukan karena tingginya tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sehingga, rentan terhadap penyebaran virus corona, Bun.


Salah satu napi yang bebas kemarin adalah artis Roro Fitria. Dirangkum dari detikcom, berikut 5 fakta tentang Roro Fitria yang sudah bebas dari penjara.

1. Masuk penjara karena kasus narkoba

Roro Fitria masuk penjara karena terjerat kasus narkoba. Ia divonis 4 tahun penjara.

Roro Fitria didakwa sebagai pengedar narkoba. Ia ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak tahun 2018.

2. Bebas bersyarat

Pemerintah membebaskan 30 ribu narapidana untuk menekan penyebaran virus corona. Salah satu napi yang mendapatkan pembebasan adalah Roro Fitria.

Roro dinyatakan bebas pada Kamis (2/4/2020). Ia tak kuasa menahan haru ketika dinyatakan bebas bersyarat kemarin.

"Alhamdulillah dan bersyukur, aku bahagia bisa bebas," kata Roro Fitria.

Roro Fitria bebas dari penjara/ Dok. Istimewa

3. Wajib lapor lewat video call


Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita mengatakan, Roro akan menjalani wajib lapor dengan Balai Pemasyarakatan. Wajib lapor dilakukan selama ada pencegahan corona.

Wajib lapor harus dilakukan Roro Fitria sampai waktu yang ditentukan. Setelah bebas, ia tidak boleh pergi-pergi ke luar rumah, Bun.

"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," jelas Ema.

4. Sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat

Jika tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Kemenkumham No. 10 tahun 2020 itu, Roro baru akan bebas pada 16 Mei 2020 mendatang. Ini karena Roro sudah mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Pemasyarakatan.


5. Lebih religius

Dua tahun mendekam di penjara, Roro Fitria menjadi sosok yang lebih religius. Ia mengaku mendapat pelajaran berharga selama di penjara.

"Banyak sekali (hikmahnya). Alhamdulillah saya bisa menemukan Allah di dalam penjara," kata Roro Fitria.

Selama di tahanan, Roro Fitria mengaku rutin membaca Al Quran. Bahkan, ia menyebut sudah beberapa kali khatam membaca Al Quran.

"Sudah alhamdulillah berkali-kali (khatam Al-Qur'an), sudah lima kali," ujarnya.

Simak juga 6 hal yang perlu Bunda tahu tentang corona di video berikut ini.

(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

30 Soal Cerita Pecahan Kelas 5 Matematika dan Kunci Jawabannya

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK