Jakarta -
Syekh Puji dipolisikan karena diduga menikahi anak berusia 7 tahun. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, polisi masih memeriksa kasus terkait dugaan pernikahan di bawah umur tersebut.
Kasus ini juga sudah ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah. Bahkan telah ada enam saksi yang diperiksa polisi.
Sempat diam dan tak berkomentar, Syekh Puji akhirnya buka suara. Pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini membantah tuduhan dan merasa keberatan dengan berita yang beredar.
"Bahwa saya sangat keberatan dengan semua pemberitaan tentang saya menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun. Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya dikutip dari
detikcom, Senin (6/4/2020).
Syekh Puji menuding ada motif uang di balik berita tersebut. Ia mengaku ada pihak memerasnya Rp35 miliar disertai ancaman akan menyebarkan berita dirinya menikahi anak di bawah umur.
"Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar. Disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun, yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," ujar Syakh Puji.
Pria 54 tahun ini juga mengatakan bahwa beberapa anggota keluarganya yang membuat skenario permintaan uang tersebut. Selain itu, ada juga oknum yang mengaku dekat dengan pers dan polisi.
 Ilustrasi pernikahan/ Foto: iStock |
Syekh Puji berharap tidak ada pihak yang berusaha menggiring opini dan menahan diri, mengingat kepolisian saat ini tengah mengatasi pandemi Corona. Ia pun menghormati semua proses penyidikan yang tengah dilakukan polisi.
"Bahwa mengingat saat ini Polda Jateng sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan, maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah, untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," terangnya.
Tahun 2008 lalu, Syekh Puji pernah menikahi bocah 12 bernama Ulfa. Ketika itu majelis hakim PN Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena tindakannya.
Berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, saat itu hakim memutuskan Syekh Puji melakukan unsur tipu muslihat, kebohongan, dan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan. Ini tercantum dalam Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002.
Benar atau tidaknya berita ini, Indonesia memiliki aturan yang tegas menolak adanya
pernikahan dini. Dalam UU No. 16 tahun 2009 tentang perkawinan disebutkan bahwaÂ
usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr Susanto, MA., mengatakan bahwa orang tua dan masyarakat punya peran penting dalam mencegah pernikahan dini. Sebab, pernikahan di usia anak-anak dapat memberi dampak yang kompleks bagi masa depannya.
"Karena menikahi (pernikahan) di usia anak itu pelanggaran," kata Susanto kepada
HaiBunda baru-baru ini.
Bunda, simak juga kiat harmonis keluarga Oka Antara, di video berikut:
[Gambas:Video Haibunda]
(ank/rdn)