Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Bejatnya Syekh Puji, Dipolisikan Lagi karena Hobi Nikahi Anak Kecil

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Kamis, 02 Apr 2020 15:33 WIB

Syekh Puji dipolisikan karena diduga menikahi anak berusia 7 tahun. Polisi telah memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur ini, Bun.
Ilustrasi pernikahan dini/ Foto: iStock
Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali membuat publik heboh. Ia dipolisikan karena diduga menikahi anak di bawah umur.

Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun. Sementara ini, polisi mengungkap bahwa korban telah menjalani tes visum.


Sebelumnya, laki-laki asal Semarang ini juga pernah membuat kehebohan dengan kasus serupa. Pada 2008 lalu, ia pernah menikahi gadis berusia 12 tahun.

Untuk lebih jelasnya, berikut 5 fakta tentang kasus dugaan pernikahan dini yang dilakukan Syekh Puji.

1. Dilaporkan atas tuduhan pernikahan dini

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, polisi masih memeriksa kasus terkait dugaan pernikahan di bawah umur. Kasus ini juga sudah ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah.

"Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini," kata Iskandar dikutip dari detikcom pada Kamis (2/4/2020).

2. Ada 6 saksi yang diperiksa

Saksi yang diperiksa polisi ada enam orang. Tapi, Iskandar belum mengungkap siapa saja yang sudah dimintai keterangan. Proses penyidikan terkait kasus ini masih berjalan.

"Penyidik masih mencari keterangan saksi-saksi yang mendukung terhadap pasal tersebut. Oleh sebab itu masih banyak saksi-saksi yang dibutuhkan oleh penyidik," tambah Iskandar.

3. Pernah melakukan hal serupa

Sebelumnya, nama Syekh Puji mulai heboh terdengar karena menikahi bocah berusia 12 tahun pada 2008. Ketika itu majelis hakim PN Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta.

Berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, saat itu hakim memutuskan Syekh Puji melakukan unsur tipu muslihat, kebohongan, dan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan. Ini tercantum dalam Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002.

4. Tanggapan dari KPAI

Menanggapi dugaan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur, Ketua KPAI, Dr Susanto, MA mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi untuk mendalami kasus ini. Pihak KPAI akan mengawal kasus ini, Bun.

"Kami akan kawal terhadap proses yang sedang berjalan agar prosesnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak," kata Susanto ketika dihubungi HaiBunda pada Kamis (2/4/2020).


5. Orang tua berperan penting mencegah kasus serupa terjadi lagi

KPAI berharap, semua pihak melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur. Orang tua dan keluarga harus mengedukasi anak tentang hal ini.

"Mari kita tumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat agar mengikuti terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia. Karena menikahi usia anak itu pelanggaran," ujar Susanto.

Simak juga langkah-langkah mencegah pelecehan seksual pada anak dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]




(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda