Jakarta -
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, operasional kereta rel listrik (KRL) akan diberhentikan sementara. Rencananya, KRL akan berhenti beroperasi mulai 18 April 2020.
Penghentian sementara tersebut dilakukan setelah berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya, Banten. PSBB juga sudah diterapkan di DKI Jakarta dan 5 wilayah Jawa Barat, yaitu Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.
"Per hari ini kan masih 2/3 yang
PSBB, dari kaca mata operasional nanggung, tunggu Tangerang Raya tanggal 18, menurut KCI info ke saya akan berhentikan operasional, setelah itu akan kita evaluasi," kata Ridwan Kamil dikutip dari
CNN Indonesia pada Jumat (17/4/2020).
Pihak PT KCI sendiri mengaku tidak bisa memberikan solusi tanpa keterlibatan pihak lain. Pemerintah daerah Jakarta dan sekitarnya memang sudah mendesak supaya
KRLÂ berhenti sementara.
"Solusinya ya seperti beberapa kali kami sampaikan ya.
KCIÂ tidak bisa sendirian untuk selama masa PSBB ini," kata Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim dikutip dari
CNBC Indonesia.
PSBB ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PSBB membatasi kegiatan penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran virus.
Salah satu yang dibatasi dalam PSBB adalah moda transportasi, Bun. Layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Namun, rencananya KRL akan berhenti sementara mulai besok. Apakah Bunda setuju dengan kebijakan ini?
Lihat juga fakta social distancing untuk cegah corona berikut ini.
[Gambas:Video Haibunda]
(sih/rap)