Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Larangan Selama PSBB di Jakarta, Naik Ojol hingga Gelar Resepsi

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 10 Apr 2020 10:47 WIB

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Apa saja aturan dan larangan yang perlu diperhatikan selama PSBB?
Ilustrasi ojek online di Jakarta/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini Jumat (10/4/2020), resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan akan mengatur semua kegiatan, termasuk perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan di Kota Jakarta, Bun.

"Prinsipnya masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, lingkungan rumah dan meniadakan kegiatan-kegiatan luar. Ini bertujuan untuk memotong mata rantai penularan Covid-19, dimana Jakarta saat saat ini epicenter masalah Covid-19," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (9/4/2020).


Dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB, ada lima pembatasan kegiatan yang diatur. Di antaranya adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi.

Selama PSBB, ada aturan dan larangan yang diberlakukan di DKI Jakarta. Berikut penjelasannya:

1. Dilarang naik ojek online

Terkait tentang ojek online, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan pedoman dari Peraturan Kementerian Kesehatan No.9 Tahun 2020. Isinya yaitu, layanan ekspedisi barang termasuk sarana roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, tidak untuk mengangkut penumpang.

"Peraturan Gubernur merujuk pada peraturan itu, sehingga ojek boleh mengangkut barang, tetapi tidak mengantar orang. Apabila nanti ada perubahan, akan menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur ini," ujar Anies.

2. Aturan menggunakan kendaraan pribadi

Anies mengatakan, kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Aturan berlaku untuk kendaraan roda dua atau lebih.

"Secara prinsip, dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok. Batas maksimal satu kendaraan roda 4 atau lebih, jumlah penumpang yang naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," sambungnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan pokok, masyarakat boleh menggunakan kendaraan untuk kegiatan yang dikecualikan. Kegiatan tersebut meliputi, aktivitas di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN, BUMD, sektor swasta yang bergerak di bidang kesehatan, bahan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis.

Ilustrasi pengendara pribadi di JakartaIlustrasi pengendara pribadi di Jakarta/ Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

3. Larangan makan di Restoran

Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan restoran dan warung makan buka selama PSBB. Namun, bagi pengunjung ada kebijakan baru yang harus diperhatikan.

Pembeli tidak diperbolehkan makan di restoran atau warung makan. Makanan yang dibeli bisa dibawa pulang atau diantar ke rumah dengan menggunakan jasa pengiriman.

"Di dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, dan rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa, tak ada dine in, (tapi) take away. Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus lalu dibawa," ujar Anies.

4. Olahraga secara bergerombol

Pembatasan kegiatan olahraga masuk dalam pasal 15 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Pembatasan tersebut mengizinkan masyarakat olahraga secara mandiri dan tidak boleh berkelompok, Bun.

Meski begitu, kita tetap diperbolehkan melakukan olahraga secara terbatas di area sekitar rumah tinggal.


5. Larangan mengadakan resepsi pernikahan

Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020), Anies melarang adanya resepsi pernikahan selama PSBB. Namun, masih memperbolehkan akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kemudian resepsi ditiadakan, begitu juga dengan kegiatan pelayanan lain, seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan," ungkap Anies.

Selain itu, aturan lainnya adalah pembatasan berkerumun di luar ruangan. Selama PSBB, berkerumun di luar ruangan hanya untuk maksimal lima orang.

Bunda, simak juga fakta dan data tentang virus Corona, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda