HaiBunda

TRENDING

Bahaya Video Call Sex, Dua Wanita Diperas Pasangannya saat Social Distancing

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 21 Apr 2020 19:06 WIB
Bahaya Video Call Sex, Dua Wanita Diperas Pasangannya saat Social Distancing/ Foto: Dok. iStock
Jakarta - Baru-baru ini di Sumatera Utara terjadi kasus dugaan kekerasan seksual, Bunda. Ketua Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari) Sumut, Lely Zailany mengatakan ada dua wanita yang membuat pengaduan. Kedua kasus dugaan kekerasan seksual ini bermula dari video call sex (VCS).

Keduanya melakukan VCS dengan kekasihnya masing-masing. Korbannya adalah seorang mahasiswi dan wanita single berusia matang. Lely menduga keduanya melakukan VCS lantaran tak bisa bertemu karena anjuran social distancing di tengah pandemi Corona.


"Kita duga karena ada pembatasan sosial ini kan. Jadi mereka enggak bisa bertemu. Korban ini orang Pantai Cermin dan ada yang orang Pakam (Lubuk Pakam). Sedangkan pacarnya orang Medan," ujarnya, dikutip dari detikcom.


Dia menyebut pria yang merupakan kekasih sengaja merekam aktivitas VCS yang sedang mereka lakukan. Setelah itu, si pria memeras kekasih wanitanya masing-masing dengan ancaman akan menyebarkan rekaman VCS itu.

"Iya mereka kan VCS. Lalu tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam. Kita duga ini merupakan aksi pemerasan juga, karena si pelaku meminta pulsa dan lain-lain ke korban jika tidak ingin video itu disebar," kata Lely.

Lely mengatakan, pihaknya kini sedang membantu memulihkan psikologi korban. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah untuk mengajukan proses hukum terhadap kasus ini.

Bahaya video call sex/ Foto: Dok. iStock

"Kita sedang melakukan konsultasi termasuk kepada keluarga korban. Ini kan ada yang mahasiswi. Artinya, jika kita melakukan proses hukum, keluarganya juga siap untuk itu," paparnya.

Terkait ini, Komnas Perempuan sangat menyayangkan hal tersebut. Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini mengatakan bahwa itu termasuk dalam KBGO (kekerasan berbasis gender online). Pihak pria pun bisa dikenakan UU ITE.

"Iya dia bisa dikenakan UU ITE ya. Ini juga masuk dalam kategori kekerasan seksual masa pacaran dengan menggunakan media rekam. Menggunakan rekaman tersebut sebagai alat untuk memeras dan mendapatkan keuntungan, mengancam menyebarkan," jelas Rini, sapaan akrabnya kepada HaiBunda, Selasa (21/4/2020).

Rini pun berharap agar banyak (anak) perempuan yang menyadari bahwa bujuk dan rayu atas nama cinta bisa jadi berujung kekerasan. Oleh karena itu berhati-hati dan bijak dalam masa social-distancing ini serta bijak dalam menggunakan media sosial.

"Kepada para (anak) laki-laki untuk juga tidak melakukan kekerasan seksual dengan menggunakan media apapun karena itu adalah kejahatan," terangnya.


Simak juga video soal kiat edukasi seks sejak dini:



(aci/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Adelia Pasha Bersama Anak-anak Liburan ke Kazakhstan

Mom's Life Annisa Karnesyia

3 Pesohor Indonesia Sukses Turun Berat Badan di 2025, dari Size XL ke XS

Mom's Life Amira Salsabila

Waktu Terbaik untuk Menggelar Baby Shower saat Hamil

Kehamilan Annisa Karnesyia

Happy Berdua, Intip Potret Kebersamaan Raisa dan Zalina Liburan ke Korea

Parenting Annisa Karnesyia

9 Kebiasaan Makan Penyebab Kerusakan Ginjal

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bongkar Tas ASI Kiky Saputri, Ternyata Perlengkapan Menyusuinya Lengkap Banget Bun

Waktu Terbaik untuk Menggelar Baby Shower saat Hamil

Potret Adelia Pasha Bersama Anak-anak Liburan ke Kazakhstan

3 Pesohor Indonesia Sukses Turun Berat Badan di 2025, dari Size XL ke XS

100 Pria Tertampan di Dunia 2025, V BTS Peringkat 7

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK