HaiBunda

TRENDING

Bahaya Video Call Sex, Dua Wanita Diperas Pasangannya saat Social Distancing

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Selasa, 21 Apr 2020 19:06 WIB
Bahaya Video Call Sex, Dua Wanita Diperas Pasangannya saat Social Distancing/ Foto: Dok. iStock
Jakarta - Baru-baru ini di Sumatera Utara terjadi kasus dugaan kekerasan seksual, Bunda. Ketua Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari) Sumut, Lely Zailany mengatakan ada dua wanita yang membuat pengaduan. Kedua kasus dugaan kekerasan seksual ini bermula dari video call sex (VCS).

Keduanya melakukan VCS dengan kekasihnya masing-masing. Korbannya adalah seorang mahasiswi dan wanita single berusia matang. Lely menduga keduanya melakukan VCS lantaran tak bisa bertemu karena anjuran social distancing di tengah pandemi Corona.


"Kita duga karena ada pembatasan sosial ini kan. Jadi mereka enggak bisa bertemu. Korban ini orang Pantai Cermin dan ada yang orang Pakam (Lubuk Pakam). Sedangkan pacarnya orang Medan," ujarnya, dikutip dari detikcom.


Dia menyebut pria yang merupakan kekasih sengaja merekam aktivitas VCS yang sedang mereka lakukan. Setelah itu, si pria memeras kekasih wanitanya masing-masing dengan ancaman akan menyebarkan rekaman VCS itu.

"Iya mereka kan VCS. Lalu tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam. Kita duga ini merupakan aksi pemerasan juga, karena si pelaku meminta pulsa dan lain-lain ke korban jika tidak ingin video itu disebar," kata Lely.

Lely mengatakan, pihaknya kini sedang membantu memulihkan psikologi korban. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah untuk mengajukan proses hukum terhadap kasus ini.

Bahaya video call sex/ Foto: Dok. iStock

"Kita sedang melakukan konsultasi termasuk kepada keluarga korban. Ini kan ada yang mahasiswi. Artinya, jika kita melakukan proses hukum, keluarganya juga siap untuk itu," paparnya.

Terkait ini, Komnas Perempuan sangat menyayangkan hal tersebut. Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini mengatakan bahwa itu termasuk dalam KBGO (kekerasan berbasis gender online). Pihak pria pun bisa dikenakan UU ITE.

"Iya dia bisa dikenakan UU ITE ya. Ini juga masuk dalam kategori kekerasan seksual masa pacaran dengan menggunakan media rekam. Menggunakan rekaman tersebut sebagai alat untuk memeras dan mendapatkan keuntungan, mengancam menyebarkan," jelas Rini, sapaan akrabnya kepada HaiBunda, Selasa (21/4/2020).

Rini pun berharap agar banyak (anak) perempuan yang menyadari bahwa bujuk dan rayu atas nama cinta bisa jadi berujung kekerasan. Oleh karena itu berhati-hati dan bijak dalam masa social-distancing ini serta bijak dalam menggunakan media sosial.

"Kepada para (anak) laki-laki untuk juga tidak melakukan kekerasan seksual dengan menggunakan media apapun karena itu adalah kejahatan," terangnya.


Simak juga video soal kiat edukasi seks sejak dini:



(aci/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pevita Pearce Liburan Bareng Suami Malaysia Naik Kapal Yatch, Ini Potret Kemesraannya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

7 Manfaat Makan Tomat Mentah untuk Wajah, Jarang Disadari Bun

Mom's Life Amira Salsabila

Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung

Mom's Life Amira Salsabila

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cegah Kanker Serviks Tanpa ke Klinik: Kenali Kit Tes di Rumah

Pevita Pearce Liburan Bareng Suami Malaysia Naik Kapal Yatch, Ini Potret Kemesraannya

7 Manfaat Makan Tomat Mentah untuk Wajah, Jarang Disadari Bun

5 Potret Ryu Kyung Soo, Pemeran Han Se Jin Pria Green Flag di Drakor Our Unwritten Seoul

Terpopuler: Potret Wendi Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK