
trending
RUU TPKS Batal Masuk Rapat Paripurna Tahun Ini, DPR Didesak Bongkar Alasannya
HaiBunda
Kamis, 16 Dec 2021 11:36 WIB

Beberapa waktu belakangan, kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin banyak terjadi. Berangkat dari keresahan inilah, banyak pihak mendesak untuk segera mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Merespons hal itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyepakati RUU TPKSÂ untuk segera diresmikan. Namun sayang, pengesahan RUU TPKS gagal diagendakan dalam paripurna DPR pada hari ini, Kamis (16/12/2021).
Menyikapi hal ini, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual bersama 140 lembaga yang fokus pada pendampingan isu perempuan dan anak mengambil sikap, Bunda. Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa poin terkait RUU TPKS.
"Saya kira enggak ada alasan, kenapa tidak diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Itu tanggung jawab mereka sebagai anggota Bamus," kata Ratna Batara Munti, anggota Asosiasi LBH APIK Indonesia dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Rabu (15/12/2021) malam.
"(Seharusnya) tidak ada lagi hambatan untuk dibawa ke paripurna. Tapi kenapa Bamus tidak mengagendakan, itu harus kita bongkar apa yang sebenarnya terjadi. Publik harus tahu, kita harus mengawal," sambungnya.
Tak hanya Ratna Batara, Bivitri Susanti yang menjadi Ahli Hukum Tata Negara Perempuan juga angkat suara, Bunda. Salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan itu mendesak RUU TPKS ini segera sah agar tak seperti RUU lainnya yang terkatung-katung.
"Kita perlu membahas ataupun mengkritik bahwa Bamus bisa menahan satu RUU, karena korbannya bukan hanya RUU TPKS, (misalnya) RUU PPRT itu sudah dari satu setengah tahun yang lalu. Sudah disetujui di Baleg seperti RUU TPKS sekarang ini, tapi tak kunjung dimasukkan dalam agenda paripurna, jadi belum resmi," katanya.
"Jadi, saya kira ini perlu disuarakan betul," lanjutnya tegas.
Pembahasan yang terjadi dalam konferensi pers ini cukup rumit, Bunda. Dalam kesempatan itu, Taufik Basari, perwakilan dari Fraksi Nasdem mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyampaikan banyak hal terkait penundaan pembahasan RUU TPKS. Ini karena dirinya mengaku tak hadir dalam Bamus sebelumnya.
"Karena saya tidak hadir, jadi saya tidak bisa secara pasti untuk menyampaikan hal-hal terkait di Bamus," ucapnya.
"Yang bisa sampaikan, paling tidak dari seluruh fraksi Nasdem, kami akan terus mengawal RUU TPKS ini juga RUU PRRT untuk dibawa ke Paripurna. Kami akan melakukan segala upaya untuk melakukan persuasi dengan fraksi-fraksi lain," sambungnya.
Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Bunda, simak juga langkah-langkah mencegah pelecehan seksual pada anak dalam video berikut:
RUU TPKS DIRENCANAKAN MASUK PARIPURNA 2022
Willy Aditya/Foto: Ari Saputra
Di kesempatan lainnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, baru-baru ini juga sudah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) benar-benar tak masuk rapat paripurna masa sidang tahun 2021.
Katanya, RUU TPKS ini direncanakan akan masuk pada paripurna tahun 2022. "Iya. Nggak jadi bamus," ujar Willy dikutip dari detikcom.
Pasalnya, dia mengatakan bahwa Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
"Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggulah pimpinan nanti. Tadi saya komunikasi rencananya akan merapurkan (rapat paripurna) itu pada pembukaan masa sidang depan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa keputusan itu belum pasti. Dia masih menunggu keputusan dari Bamus dan pimpinan DPR.
"Ya belum taulah, tapi hasil komunikasi tadi kemungkinan besar begitu (masuk rapat paripurna masa sidang awal tahun depan)," ujar Willy.
"Pimpinan kan sudah komunikasi satu sama lain. Mungkin punya pertimbangan lain," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan pengesahan RUU TPKS sebagai produk hukum inisiatif DPR masih berada di tangan pimpinan. Lantas, lanjut dia, proses ke tahapan selanjutnya bisa terus berjalan, yakni menanti surpres berkaitan dengan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah.
"Kalau itu bisa dilakukan maka sesegera mungkin surat pimpinan DPR ke pemerintah untuk kita mintakan supaya segera mungkin juga supresnya segera turun dan DIM-nya," kata Supratman.
Dia berharap agar keputusan itu segera diambil sebelum masa reses. Diketahui, Baleg telah menyerahkan hasil rapat pleno finalisasi draf RUU TPKS kepada pimpinan DPR pada Rabu (8/12/2021) lalu.
"Sekarang kita menunggu, mudah-mudahan Bamus masih ada sebelum masa persidangan ini akan berakhir," paparnya.
Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
TENTANG RUU TPKS YANG PERLU BUNDA TAHU
Demo anti kekerasan seksual/Foto: Andhika Prasetia
Bunda perlu tahu bahwa RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) kini sudah diganti RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Bagi Bunda yang belum tahu, RUU PKS diganti RUU TPKS setelah ada diskusi antara Baleg DPR dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari para pakar, Komnas Perempuan, hingga MUI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Willy Aditya, beberapa waktu lalu. Draf awal RUU TPKS kini berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, yang mana Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Draf dipaparkan dalam Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari pertama masa sidang periode II pada 1 November 2021.
Ada empat bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Kenapa Bunda penting untuk mengetahui dan memahami ini? Karena jika disahkan, RUU TPKS ini akan melindungi korban kekerasan seksual, mendampingi, serta memberikan hak-hak pada korban.
Willy menilai RUU TPKS akan menjadi undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas. Ia mengatakan pergantian nama RUU agar penegakan hukum kasus kekerasan seksual menjadi lebih mudah.
RUU TPKS diketahui saat ini kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU ini masuk bersama 36 RUU lain, yang diusulkan pemerintah dan DPR, Bunda. Kabarnya, RUU TPKS ini akan disahkan sebelum Hari Ibu, tepatnya pada 16 Desember 2021.
Sejumlah lembaga, jaringan aktivis pun mendukung agar RUU TPKS ini segera disahkan. Namun, ada beberapa masukan yang perlu disampaikan ke Baleg DPR agar nantinya RUU TPKS ini benar-benar melindungi dan memenuhi hak korban.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Miris, Bocah Kupang Diduga Jadi Korban Pedofilia Kapolres Ngada

Trending
Diduga Ada Sindikat, Ketua KPAI Minta Polisi Tuntaskan Kasus Ibu Cabuli Anak

Trending
Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Ini yang Setidaknya Perlu Bunda Tahu

Trending
Kisah Pilu Wanita Diculik 7 Tahun, Dipaksa Tinggal Dalam Kotak Kayu

Trending
Kakak Mariah Carey Gugat Ibu Sendiri Atas Tuduhan Kekerasan Seksual

Trending
Bahaya Video Call Sex, Dua Wanita Diperas Pasangannya saat Social Distancing
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda