Jakarta -
Mulai hari ini, 24 April hingga 1 Juni 2020, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan pesawat komersial. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini berlaku baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertamaÂ
larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Novie, dikutip dari
CNBC Indonesia.Meski demikian, menurut Novie akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri.
Hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo. "Navigasi udara tetap dibuka 100 persen sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut," ujar Novie.
Sementara itu, bagi Bunda yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, layanan penerbangan untuk penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditiadakan mulai hari ini hingga 1 Juni 2020.
Kementerian Perhubungan melakukanÂ
larangan sementara transportasi masuk keluar zona PSBB zona merah Jabodetabek dan aglomerasi lainnya. Akan tetapi, bandara Soetta tetap operasi untuk penerbangan kargo, dan penerbangan lain yang dikecualikan.
Simak juga fakta dan data Corona yang perlu Bunda ketahui:
[Gambas:Video Haibunda]
(aci/som)