Jakarta -
Mulai hari ini, 24 April 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek. Hal ini juga berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.
Ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang BaratÂ
kendaraan pribadi dibelokkan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta, berlaku mulai 24 April 2020.
"Saya baru cek di perbatasan Bekasi Karawang yang sedang didirikan pos untuk cek poin. Untuk pemerintah sudah didirikan pos dan ada petugas polisi dishub polisi dan TNI juga. Sudah siap semua," katanya dalam konferensi pers, dikutip dari
CNBC."Skema ini untuk semua kendaraan pribadi sedan plat hitam itu tidak boleh keluar masuk wilayah
PSBB, kemudian sepeda motor tadi saya lihat sepintas yang dari Jakarta sudah banyak yang keluar, besok sudah tidak adalah yang lewat di jalan nasional," sambungnya.
Bagi yang pengendara yang suka pakai 'jalur tikus', pihaknya sudah berkoordinasi. Tol jalan nasional jalan lain oleh Polsek setempat akan ditutup jadi akses keluar masuk ada beberapa yang diawasi.
"Selain sepeda motor dilarang, angkutan umum dari arah Jateng kosong ke Jakarta harapan saya sudah tidak ada lagi," ujar Budi.
Kemenhub menegaskan tidak ada penutupan jalan tol atau jalan nasional melainkan penyekatan dan pembatasan karena untuk tetap memastikan kendaraan logistik lewat.
Nah, bagi yang melanggar, awas ada sanksinya, lho. Disampaikan Staf Khusus Menhub Adita Irawati, sanksi dan dalam beberapa kesempatan sudah bahwa akan diberlakukan secara bertahap akan dimulai 24 April hari pertama sampai 7 Mei persuasif seperti ketika di death point, tidak penuhi akan minta kembali ke tempat semula.
"Artinya setelah 7 Mei sampai akhir akan terapkan sanksi keras ketat sampai dengan adanya denda akan sesuaikan dengan ketentuan berlaku," kata Adita.
Staf Ahli Bidang Hukum Menhub Umar Aris menambahkan bahwa sanksi juga mengacu ke UU kekarantinaan.
"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya enggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi, kalau malam nanti baru persuasif," ujarnya.
Simak juga fakta dan data Corona yang perlu Bunda tahu:
[Gambas:Video Haibunda]
(aci/som)