Jakarta -
Lebaran biasanya identik dengan mudik ke kampung halam. Beberapa hari sebelum lebaran, masyarakat sudah sibuk mengemas barang-barang dan pergi mudik.
Tahun lebaran ini cukup berbeda, Bun. Pemerintah mengimbau untuk tidak mudik dulu nih, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Namun, pemerintah tetap mengizinkan beberapa orang
mudik dengan syarat tertentu, Bun. Berikut syarat mudik 2020 yang perlu Bunda ketahui:
1. Membawa surat keteranganWarga diperbolehkan mudik dengan membawa surat keterangan, Bun. Surat keterangannya pun harus meyakinkan petugas ketika dicegat.
Dikutip dari
CNN Indonesia, Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Benyamin menjelaskan, pemudik harus bisa meyakinkan petugas yang ada di lapangan. Sehingga, bisa diizinkan untuk lewat.
Mudik lebaran 2020/ Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN |
2. Surat keterangan dibuat di 3 instansiKepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, ada beberapa pihak yang menerbitkan surat keterangan tersebut. Tapi, petugas di lapangan tetap bisa mempertimbangkan situasi genting yang jadi alasan mudik.
"Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke
Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas (tingkat) terendah," kata Agus.
3. Keperluan mendesakSurat keterangan dari instansi tersebut bisa didapat kalau Bunda punya alasan darurat atau mendesak untuk pulang kampung. Menurut Benyamin, petugas hanya akan memberi lewat kepada pemudik kalau situasinya sangat mendesak, Bun.
Kalau tidak darurat untuk pulang kampung, sebaiknya tidak berangkat ya. Ini kan juga demi kebaikan Bunda dan keluarga di kampung.
Lihat juga 5 fakta social distancing untuk mencegah corona berikut ini, Bun.
(sih/rap)