Jakarta -
Roy Kiyoshi ditangkap oleh polisi pada Kamis (7/5/2020). Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap terkait dugaan narkoba.
Berikut lima fakta penangkapan Roy Kiyoshi terkait dugaan narkoba seperti dikutip dari
detikcom:
1. Ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan
Roy Kiyoshi ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Polisi menyebut pemilik nama asli Roy Kurniawan ditangkap terkait dugaan psikotropika.
2. Diamankan oleh polisi berpakaian APDRoy Kiyoshi. (Foto: Palevi S/detikFoto) |
Dalam foto yang tersebar di media sosial, tampak polisi yang menangkap Roy Kiyoshi mengenakan APD.
3. Jalani pemeriksaanHingga Kamis malam, Roy Kiyoshi masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Sat Narkoba.
4. Pengacara harap hasil tes NegatifPengacara
Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, berharap hasil tes narkoba kliennya negatif. Pasalnya, kepada Henry, Roy sempat mengatakan tidak pernah pakai
narkoba.
"Makanya saya sangat kaget saat mendapatkan informasi Roy tertangkap akibat narkoba. Mudah-mudah negatif," katanya.
5. Rilis hari iniRencananya pihak kepolisian akan merilis penangkapan Roy Kiyoshi pada hari ini, Jumat siang (8/5/2020).
"Besok (hari ini-red) saja rilisnya siang," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Simak juga ramuan obat alami untuk mengatasi perut kembung dalam video berikut:
(som/som)