TRENDING
Catat Bunda, THR PNS dan Pensiunan akan Cair 15 Mei Besok
Asri Ediyati | HaiBunda
Kamis, 14 May 2020 18:06 WIBKabar gembira untuk kita semua, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan cair paling lambat Jumat (15/5/2020). Begitu pula dengan THR untuk penerima pensiun dan tunjangan juga akan cair tanggal tersebut.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk komponen THR PNS, dalam pasal 6 ayat (1) PP tersebut, THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara itu, THR pensiunan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Kecuali, potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Disampaikan SVP Sekretariat Perusahaan M Ali Mansur, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak. Demikian dilansir detikcom.
Perlu dicatat bahwa PNS yang menerima THR adalah pejabat eselon III ke bawah. Menteri, pejabat negara yang termasuk eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Simak juga video soal cara mengajari anak menabung:
(aci/som)