HaiBunda

TRENDING

Apa yang Perlu Bunda Perhatikan dalam Era New Normal?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 27 May 2020 10:04 WIB
Apa yang Perlu Bunda Perhatikan dalam Era New Normal?/ Foto: iStock
Jakarta -

Istilah 'new normal' sedang banyak dibicarakan belakangan ini. Dalam arti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI), 'new normal' atau kenormalan baru adalah keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya). Istilah ini merujuk pada situasi pandemi Corona atau COVID-19 sekarang, Bunda.

Menurut Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, new normal adalah hidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. Artinya, masyarakat menjaga jarak hingga menggunakan masker selama beraktivitas.

"Mari kita budayakan cara-cara hidup yang baru dengan melakukan pola hidup bersih sehat kemudian rajin mencuci tangan, menggunakan masker menghindari kerumunan dengan selalu menjaga jarak. Ini lah cara hidup baru, cara hidup normal yang baru yang mulai kita laksanakan saat ini," kata Achmad Yurianto, dalam akun YouTube BNPB, beberapa waktu lalu.


Achmad Yurianto menambahkan, kebiasaan hidup yang baru ini dapat menjadi modal utama agar tidak terinfeksi virus Corona. Tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan kebiasaan ini, Bunda.

"Kebiasaan-kebiasaan baru inilah yang menjadi modal utama kita agar tidak terinfeksi COVID-19," ujar Achmad Yurianto.

Ilustrasi pekerja kantoran di Stasiun/ Foto: Ari Saputra

Ia juga mengatakan bahwa new normal adalah upaya produktif di masa pandemi COVID-19. Peran keluarga menjadi sangat penting untuk mengajarkan perubahan baru ini, Bunda.

"Kami ingatkan peran seluruh kepala keluarga untuk mengajarkan perubahan ini kepada seluruh anggota keluarganya. Bukan permasalahan sederhana namun dibutuhkan kesabaran dalam menghadapinya, cara ini akan menghentikan sebaran," ujarnya.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan terkait adalah pencegahan COVID-19 di tempat kerja era new normal. Semuanya tertuang dalam Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto berharap protokol ini dapat meminimalisir dampak Corona. Terutama, di sektor jasa dan perdagangan yang berpotensi terjadi penularan.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan.

Isi protokol new normal yang mesti dipatuhi di tempat kerja, baik di perkantoran, atau toko bagi pelaku di sektor layanan jasa, perdagangan, serta konsumennya bisa Bunda baca di sini.

Materi edukasi terkait COVID-19 dapat diakses di www.covid19.go.id.

Bunda, simak juga fakta dan data terkait Corona, di video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Kapan Bayi Mulai Menyebutkan Kata Pertamanya?

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

30 Soal Cerita Pecahan Kelas 5 Matematika dan Kunci Jawabannya

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK