TRENDING
Bepergian Saat Pandemi Corona Kini Wajib Bawa Hasil Tes dengan Masa Berlaku
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Jumat, 29 May 2020 12:33 WIBGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran baru, terkait kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi ini. Surat tersebut merupakan perubahan dari surat edaran sebelumnya.
Dikutip dari situs resmi covid19.go.id, perubahan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 yang mengubah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ruang lingkup yang diubah ada dua poin, yaitu kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian. Perlu Bunda tahu, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tentang penambahan persyaratan pengecualian untuk perjalanan orang, yaitu menunjukkan hasil tes COVID-19 dengan masa berlaku.
Seseorang yang melakukan perjalanan diharuskan menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Perubahan lainnya, yakni tentang daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test. Dalam kondisi ini, seperti tertuang dalam surat edaran tersebut, "Seseorang harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas."
Orang-orang yang masuk kriteria pengecualian ini, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, serta repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.
Dalam surat edaran yang baru ini, substansi pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum masih tetap memberlakukan isi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Bunda perlu ingat juga, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 berlaku sejak tanggal penetapannya 25 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020, dan telah ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo.
Simak juga fakta dan data seputar Corona, di video berikut:
(ank/muf)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kabar Baik Bun, Jakarta & Jatim Bebas dari Zona Merah COVID-19
5 Fakta Pasien COVID-19 yang Dikabarkan Meninggal di Taksi Usai Ditolak 10 RS
Sedih, Bocah 5 Tahun Positif COVID-19 Dijemput Sendirian Naik Ambulans untuk Karantina
Pengentalan Darah Akut Saat Kena COVID-19, Yusuf Mansur Sempat Pamit ke Istri
TERPOPULER
Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen
5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen
Singkirkan 6 Benda Ini Jelang Imlek, Dianggap Pembawa Sial di Rumah
11 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bawah Wastafel Dapur, Waspadai Bahayanya
Bunda Hamil/Promil, Apa Harus 'Buang' Kucing Peliharaan?Ini Penjelasan Dokter Hewan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya
Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek
Mengenal Kanker Usus Besar, Penyakit yang Diidap James Van Der Beek Sebelum Meninggal
Bunda Hamil/Promil, Apa Harus 'Buang' Kucing Peliharaan?Ini Penjelasan Dokter Hewan
Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
7 Potret James Van Der Beek 'Dawson's Creek' Lawan Kanker Sebelum Wafat di Usia 48 tahun
-
Beautynesia
Deretan Potret Cantik Han Ji Min di Drakor Romantis Baru The Practical Guide To Love
-
Female Daily
Dari Uban Pertama sampai Eksplor Warna, Style Rambut Sekarang Bisa Ngikutin Trend dengan Hasil Tetap Lembut
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramadan Pret-A-Porter 2026: Modest Fashion Bazaar Hadir di PIK 2
-
Mommies Daily
Cara Menjelaskan Makna Puasa ke Anak Balita dan Usia SD Menurut Psikolog