
trending
Risiko Besar, Pemberangkatan Haji Tahun Ini Resmi Dibatalkan karena Corona
HaiBunda
Selasa, 02 Jun 2020 14:44 WIB

Kementerian Agama resmi mambatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini, berkaitan dengan pandemi Corona atau COVID-19 yang sedang melanda dunia. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan langsung dalam telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Peneyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M," kata Fachrul, dikutip dari laman Kementerian Agama, Selasa (2/6/2020).
"Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi," sambungnya.
Keputusan ini diambil karena COVID-19 telah mengancam keselamatan jemaah di seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Kemenag telah mengkaji dengan menghimpun data dan informasi berdasarkan pandemi-pandemi di masa lalu, seperti wabah Thaun di tahun 1814, epidemi tahun 1837-1858, kolera 1892, dan meningitis di tahun 1987.
Arab Saudi sendiri, belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M, sehingga Pemerintah tidak punya cukup waktu untuk melakukan persiapan, Bunda.
"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," ujar Fachrul.
Pembatalan keberangkatan haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Artinya, pembatalan tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler atau khusus, tapi juga yang menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
![]() |
Sedangkan untuk jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), akan diberangkatkan haji tahun 2021. Biaya tersebut akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setoran pelunasan BIPIH juga bisa diminta kembali oleh para jamaah.
"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H atau 2021 M," jelasnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya akan dibatalkan dan semua paspor akan dikembalikan.
Tentunya keputusan ini berat untuk diambil Pemerintah, Bunda. Menurut Fachrul, ini jalan terbaik yang bisa dilakukan di masa pandemi Corona seperti sekarang.
"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19Â ini segera usai," ujar Fachrul.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WhatsApp Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
Simak juga fakta dan data tentang Corona, di video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Siap-siap Bun, Ledakan Kasus COVID-19 Mulai Terjadi

Trending
Kabar Baik Bun, Jakarta & Jatim Bebas dari Zona Merah COVID-19

Trending
5 Fakta Pasien COVID-19 yang Dikabarkan Meninggal di Taksi Usai Ditolak 10 RS

Trending
Sedih, Bocah 5 Tahun Positif COVID-19 Dijemput Sendirian Naik Ambulans untuk Karantina

Trending
Pengentalan Darah Akut Saat Kena COVID-19, Yusuf Mansur Sempat Pamit ke Istri


6 Foto
Trending
6 Potret Mendiang dr Michael dan Calon Istri, Penuh Sukacita dan Kenangan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda