
trending
PSBB DKI Jakarta Dilonggarkan, Ojek Online Beroperasi Mulai 8 Juni
HaiBunda
Kamis, 04 Jun 2020 19:15 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Corona atau COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikannya langsung dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
"Kami di gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies.
Dalam PSBB masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap, namun ada batasan yang harus ditaati. Anies mengatakan, masa ini menjadi periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai dengan protokol COVID-19.
Dalam fase ini juga diberikan sejumlah kelonggaran, Bunda. Salah satunya keputusan untuk mengizinkan ojek online kembali beroperasi dan bisa membawa penumpang.
![]() |
Dalam penjelasan yang diterangkan Anies, ojek online dan ojek pangkalan dapat beroperasi 100 persen mulai pekan kedua, yakni tanggal 8 Juni 2020. Namun, hal ini tak berlaku di kelurahan yang berstatus zona merah.
"Kendaraan umum bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas dengan menggunakan prinsip jaga jarak. Lalu kendaraan umum seperti ojek dan mobil bisa beroperasi dengan protokol COVID-19," ujar Anies.
Protokol yang dimaksud adalah membawa helm sendiri serta rajin menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer. Meski diberi kelonggaran, pelanggaran pembatasan tetap berlaku seperti sebelumnya.
"Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi, mengenai pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan," ungkap Anies.
Pada fase pertama perpanjangan PSBB ini, Anies berharap tidak ada lonjakan kasus positif COVID-19Â lagi di DKI Jakarta. Sebab, beberapa minggu terakhir indikator pelonggaran pembatasan sosial menunjukkan angka positif.
Indikator pelonggaran pembatasan sosial dibagi menjadi tiga tingkatan nilai, yaitu epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan. Angka ini dibagi tiga warna, yakni merah (skor 0-39, artinya risiko penularan masih tinggi), kuning (skor 40-69, artinya pembatasan sosial dengan jumlah tes dan kesiapan fasilitas kesehatan perlu ditingkatkan lagi), dan hijau (skor 70-100, artinya pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan).
"Pembatasan sosial baru bisa dilonggarkan ketika angka di atas 70 (hijau). Selama Maret sampai pertengahan Mei, angka DKI di bawah 70. Kita merah, bergerak kuning, dan Alhamdulillah dua minggu terakhir menunjukkan angka positif dalam artian (warna) hijau," pungkas Anies.
Simak juga pesan bijak Lenna Tan pada pasangan yang berniat nikah muda, di video berikut:
(ank/jue)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
DKI Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari, Ini 9 Poin Pentingnya Bun

Trending
Pembatasan Baru di Wilayah Jawa-Bali Berlaku 11 Januari, Catat Bun

Trending
PSBB Mulai Besok, Ini Daftar Tempat Wisata Jakarta yang Ditutup

Trending
Sah! Pemerintah Setujui PSBB Diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi

Trending
5 Larangan Selama PSBB di Jakarta, Naik Ojol hingga Gelar Resepsi


6 Foto
Trending
6 Potret Calon Presiden dan Wakil Presiden Bareng Keluarga ke TPS di Pemilu 2024
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda