Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Sah! Pemerintah Setujui PSBB Diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Minggu, 12 Apr 2020 12:21 WIB

Dalam rangka menangani penyebaran virus Corona agar tak semakin meluas, pemerintah menyetujui PSBB diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi.
Sah! Pemerintah Setujui PSBB Diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi/ Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Bekasi (kota dan kabupaten). Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona agar tak semakin meluas.

Persetujuan ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, "Iya sudah disetujui," kata Yuri, dilansir CNN Indonesia.


Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta yang sudah dijalankan sejak Jumat (10/4/2020), hingga 14 hari ke depan. Kebijakan ini bisa diperpanjang jika kasus postif corona masih ditemukan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB di wilayah Jawa Barat yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek) melalui surat permohonan pada 8 April 2020.

Presiden Jokowi kemudian memutuskan kebijakan PSBB ini guna menekan penyebaran virus Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Sah! Pemerintah Setujui PSBB Diterapkan di Bogor, Depok dan BekasiSah! Pemerintah Setujui PSBB Diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi/ Foto: Antara Foto


Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Tak hanya itu, penerapan PSBB ini juga dapat berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Ketentuan terkait PSBB ini kemudian diterbitkan Menkes Terawan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.


Simak juga fakta terkait Corona yang perlu Bunda tahu dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(yun/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda