Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Tagihan Listrik Rumah Bunda Membengkak? Ini Penjelasan PLN

Annisa Afani   |   HaiBunda

Minggu, 07 Jun 2020 14:20 WIB

Portrait of young woman on the street wearing  face protective mask to prevent Coronavirus and anti-smog and using smartphone
Ilustrasi tagihan listrik membengkak/ Foto: Getty Images/filadendron
Jakarta -

Masyarakat kembali mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak. Bunda mengalami juga? Hal ini membuat masyarakat menduga bahwa adanya kenaikan tarif yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, atau mungkin ada subsidi silang yang ditetapkan PLN bagi pengguna 450 VA dan 900 VA.

Akibat keluhan-keluhan tersebut, Bob Saril selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) pun angkat bicara. Ia memastikan bahwa seluruh anggapan tersebut tidaklah benar, karena PLN sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif selain BUMN.

"PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM, sehingga PLN tidak akan berani karena itu melanggarnya (menaikkan tarif) karena bisa dipidana," ujar Bob, dikutip dari detikcom, Minggu (7/6/2020).

Bob menambahkan, ada kemungkinan kenaikan tarif ini terjadi dengan murni karena banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah selama adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga, ia pun ingin melihat perbandingan dengan fase new normal yang akan berjalan sekarang.

"Kita lihat juga bagaimana saat di masa new normal. Apakah juga mengalami kenaikan, atau tidak" tambahnya.

Terkait tuduhan subsidi silang yang dikatakan bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, Bob turut membantahnya. Dengan alasan yang sama, PLN juga tidak memiliki wewenang terkait hal tersebut.

"Itu kewenangan pemerintah, kami tidak melakukannya. Saya ulangi, bukan oleh PLN," tuturnya.

Kecurigaan masyarakat pada petugas pencatat meteran pun turut muncul, Bunda. Seperti yang kita ketahui, sejak akhir Mei 2020, petugas tersebut memang kembali diizinkan untuk melakukan pencatatan ke tiap rumah pelanggan pascabayar.

Sebelumnya PLN juga telah menyalurkan bantuan di beberapa lokasi seperti di wilayah Cengkareng, Cempaka Putih, Pondok Gede, Tangerang Selatan dan Bekasi. Hingga 7 Januari 2020, total bantuan yang telah disalurkan PLN untuk korban banjir di Jabodetabek dan Banten senilai Rp 904 juta.Proses pengecekan meteran listrik/ Foto: Lamhot Aritonang

Meski begitu, Bob pun memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan prosedur yang ada. "Pencatatan sudah dilengkapi alat yang memadai. Ada foto menjadi bukti mereka datang ke sana dan terlihat meter berapa angkanya," terangnya.

Bob mengakui ada beberapa kendala yang dialami para petugas saat bertugas ke lapangan, seperti pagar rumah yang dikunci saat akan melakukan pencatatan meteran. Sehingga mau tidak mau, pelanggan akan diminta melakukan pencatatan meteran sendiri dan melaporkan ke PLN.

Jika pelanggan yang tidak melakukan pelaporan tersebut, maka tagihan listrik akan dihitung dari rata-rata pemakaian selama tiga bulan sebelumnya. Bila selama waktu tersebut ada perubahan konsumsi listrik yang signifikan, tentu ini bisa membuat rata-rata tagihan listrik membengkak.

"Kalau tidak dilaporkan juga, maka kita lakukan perhitungan rata-rata tiga bulan," pungkasnya.

Selain itu, kendala lain yang sering didapat ialah mencatat pencatatan meteran yang dilakukan pelanggan biasanya keliru. Sehingga, membuat tagihan listrik bisa berbeda dari yang ia laporkan.

Bunda, simak juga tips menghindari sengatan listrik dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda