Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Peraturan Naik Ojek di Era New Normal, Bunda Wajib Bawa Helm Sendiri?

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Minggu, 31 May 2020 18:42 WIB

Ojek online kembali tengah menarik penumpang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang wilayah yang menerapkan PSBB.
Peraturan Naik Ojek di Era New Normal, Bunda Wajib Bawa Helm Sendiri?/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan peraturan terkait naik transportasi umum untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa new normal. Protokol tersebut diterbitkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Melansir detikcom, pedoman new normal bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah daerah (pemda) telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Pedoman yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 ini bertujuan agar ASN dan pemda bisa produktif lagi dan tetap aman di tengah wabah Corona.

Dalam pedoman tersebut, disebut bahwa operasional ojek pangkalan dan ojek online ditangguhkan sementara, Bun. Itu artinya ojek belum boleh beroperasi ya.

"Pengoperasian ojek konvensional / ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," demikian bunyi pedoman tersebut.

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto sebelumnya sudah menerbitkan panduan bekerja di situasi new normal. Salah satunya adalah terkait penggunaan helm untuk naik ojek. Dalam panduan tersebut, Kementerian Kesehatan menyoroti poin-poin perjalanan pekerja dari/ke rumah. Pekerja pun disarankan untuk tidak menggunakan transportasi umum.

Bahkan jika mungkin, perusahaan diharapkan bisa menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi, agar tidak menggunakan transportasi publik. Namun, jika pekerja terpaksa menggunakan transportasi umum, Kemenkes menghimbau agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat saat di perjalanan ke/dari tempat kerja.

Ojek online kembali tengah menarik penumpang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang wilayah yang menerapkan PSBB.Ojek online kembali tengah menarik penumpang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang wilayah yang menerapkan PSBB./ Foto: Grandyos Zafna

Selain itu, pekerja yang terpaksa naik transportasi publik disarankan untuk menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum, tidak menyentuh area wajah atau mengucek mata selama perjalanan, dan upayakan membayar secara non tunai. Jika terpaksa pakai uang, gunakan hand sanitizer sesudahnya. Serta untuk yang memakai ojek, usahakan menggunakan helm sendiri.

Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono angkat bicara soal aksi demo di depan Istana Presiden soal larangan ojek mengangkut penumpang. Aksi tersebut bertujuan agar Jokowi mendengar aspirasi para driver.

"Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang," kata Igun.

Igun menilai seharusnya pemerintah tak melarang ojek online mengangkut penumpang. Karena, sudah ada protokol kesehatan yang dijalankan pengemudi, seperti membawa helm sendiri hingga penggunaan batas atau partisi antara pengendara dan penumpang.

"Dengan berbagai persiapan protokol Garda dan tools kelengkapan berupa partisi dan lain-lain, ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun," jelasnya.

Simak juga the new normal dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(yun/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda