
trending
Korban Sistem Zonasi PPDB Nyesek Gagal Masuk Sekolah Pilihan
HaiBunda
Selasa, 23 Jun 2020 09:53 WIB

Kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 berdasarkan Permendikbud No.44/2019 sudah menjadi ketetapan. Namun, kebijakan tersebut menuai kontroversi di masyarakat.
Banyak siswa dan orang tua siswa yang menolak sistem zonasi karena membuat anaknya gagal masuk ke sekolah pilihan mereka, hanya karena jarak dari rumah ke sekolah. Netizen di media sosial Twitter beramai-ramai menuangkan kekecewaan mereka terhadap sistem zonasi tersebut.
Seorang netizen mengatakan bahwa dirinya sedih dan kecewa karena tidak bisa masuk ke sekolah favorit karena terbentur sistem zonasi. Dia juga iri terhadap siswa lain yang diterima karena jarak rumahnya lebih dekat dari sekolah yang menjadi pilihannya.
"Gagal masuk sekolah yang diidamkan ortu emang nyesek. Melihat raut sedih kedua ortu yang ngeliat gue gagal masuk karena sistem zonasi. Ada rasa sedih dan juga kecewa maupun iri dengan rumah yang dekat. Tapi mau gimana lagi?" tulis akun @16YO**, dikutip Senin, (22/6/2020).
"Sistem zonasi PPDB mengajarkan kita bahwa yang berjuang keras juga bisa kalah dengan yang dekat tanpa perjuangan," tulis akun r_azu***.
Salah satu netizen menilai bahwa tak semua daerah bisa menjalani sistem zonasi. Itu karena terkendala fasilitas dan sumber daya manusia (SDM).
"Kecuali jika sebaran sekolah negeri sudah merata di masing-masing zona, fasilitas memadai, SDA juga mendukung. Nah ini sekolah pada berkumpul di satu region mau nerapin zonasi, yang butuh sekolah enggak di situ doang," tulis akun @Amr***.
"Gak semua daerah mendukung sistem ini. Mau sekolah aja ribet," tulis netizen lain.
Sementara itu, Kemendikbud ada sebanyak 317 dari 514 kabupaten/kota telah menerbitkan PPDB Zonasi yang sesuai dengan Permendikbud No 44/2019. Sementara sisanya masih ditunggu.
Dan mengingat PPDB tahun ini di tengah pandemi COVID-19, maka PPDB dilakukan secara online sebagaimana yang dilakukan sebelumnya. Ada 221 Kabupaten/Kota pada PPDB 2020 bisa melakukannya secara online. Sedangkan 293 Kabupaten/kota masih berada di luar jaringan.
"Kita masih tunggu dari 197 Kabupaten yang belum menerbitkan juknis menyelenggarakannya secara daring atau luring," kata Hamid Muhammad selaku Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dikutip dari detikcom.
PPDB 2020 ini terdapat perbedaan pada pembagian kuota dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari jumlah jalur yang ditambah menjadi 4, diantaranya zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan juga prestasi.
Untuk sistem zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Ini artinya, siswa dengan domisili terdekat dengan sekolah akan diprioritaskan diterima. Domisili harus dibuktikan melalui alamat dalam kartu keluarga.
Adapun kuota di PPDB 2020 untuk jalur zonasi besarannya minimal 50 persen dari daya tampung. Jika jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung, akan dilakukan seleksi dengan urutan:
1. Zonasi
2. Usia calon peserta didik baru
3. Urutan pilihan sekolah
4. Waktu mendaftar
Bunda, simak juga cara mendidik anak agar tidak menjadi korban bullying di sekolah dalam video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda