
trending
PPKM Mikro Mulai Berlaku, Catat Aturannya Bun
HaiBunda
Selasa, 09 Feb 2021 11:53 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan selama hampir setahun akhirnya dialihkan menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Besar (PPKM). Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Mikro pada hari ini hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Bersamaan dengan mulainya PPKM Mikro, pemerintah turut mengeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan zonasi di tingkat RT. Aturan ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri menjelaskan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di YouTube BNPB, bahwa seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro harus mengikuti aturan.
"Seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM Mikro," katanya pada Minggu (7/2/2021) lalu.
Isi Diktum Kedua Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan beberapa kriteria.
Lantas seperti apa pembagian zonasi dan aturan yang berlaku pada PPKM Mikro?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Budi Doremi Pindah Tinggal di Desa, Istri Sempat Ngambek & Sekarang Ternak Ayam

Trending
Irish Bella Hingga BCL, Intip Bun Lebaran di Era Pandemi ala Artis

Trending
Imbas Pandemi, Ustaz Solmed Pinjam Uang Rp500 Ribu untuk Berobat Ibunda

Trending
Usai di-PHK, Eks Pramugari Laris Manis Jualan Nasi Ayam di Pinggir Jalan

Trending
Yayy! Ada Libur Panjang di Akhir Bulan Oktober 2020

Trending
Korban Sistem Zonasi PPDB Nyesek Gagal Masuk Sekolah Pilihan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda