Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

PPKM Mikro Mulai Berlaku, Catat Aturannya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 09 Feb 2021 11:53 WIB

Woman wearing protective mask preparing for virus pandemic spread quarantine.Hygiene, cleaning and disinfection products.Preventive measures and protection.Supply shopping during the epidemic.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/eldinhoid
Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan selama hampir setahun akhirnya dialihkan menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Besar (PPKM). Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Mikro pada hari ini hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Bersamaan dengan mulainya PPKM Mikro, pemerintah turut mengeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan zonasi di tingkat RT. Aturan ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri menjelaskan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di YouTube BNPB, bahwa seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro harus mengikuti aturan.

"Seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM Mikro," katanya pada Minggu (7/2/2021) lalu.

Isi Diktum Kedua Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan beberapa kriteria.

Lantas seperti apa pembagian zonasi dan aturan yang berlaku pada PPKM Mikro?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI

Banner Melly Goeslaw Sukses DietFoto: Mia Kurnia Sari
(mua/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda