HaiBunda

TRENDING

Syarat Usia PPDB Jakarta Ramai-ramai Diprotes, Apa Masalahnya?

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 24 Jun 2020 12:08 WIB
Syarat Usia PPDB Jakarta Ramai-ramai Diprotes, Apa Masalahnya?/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Para orang tua calon peserta didik di wilayah DKI Jakarta baru-baru ini menyambangi Balai Kota. Mereka kompak menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia dalam aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

Tita Soedirman selaku koordinator para orang tua mengatakan bahwa Anies Baswedan yang mengesahkan dari juknis dari Disdik DKI itu. Tita bersama para orang tua itu tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak).

Menurutnya, unjuk rasa itu dilakukan karena audiensi yang sebelumnya dilakukan bersama Anies tidak membuahkan hasil. Kritik soal syarat usia ini sudah dilontarkan ke Pemprov DKI oleh Forum Orang Tua Murid (FOTM) SMP untuk PPDB SMA 2020 pada 4 Juni lalu.


Lantas, apa masalahnya? Permasalahannya, seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa).

Dilansir detikcom, sebelumnya diketahui bahwa jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang ia daftar, bukan untuk siswa yang berusia tua.

Lalu, apabila calon siswa berusia lebih tua, maka peluang diterimanya calon siswa tersebut bakal lebih besar ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda. Artinya, yang lebih tua diprioritaskan diterima di sekolah yang dekat dari rumah.

Akan tetapi, di DKI Jakarta, penyeleksian calon siswa berdasarkan usia itu bakal diterapkan apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung.

"Ini tuntutannya untuk menghapuskan usia pembatasan usia pada jalur masuk PPDB untuk khusus DKI dan mengembalikan pada Permendikbud Nomor 44 mengenai zona jarak," ujar Tita.

Orang tua calon peserta didik DKI Jakarta lakukan demo terkait syarat PPDB 2020/ Foto: Agung Pambudhy

Terkait hal ini, Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana telah memberi keterangan pada 15 Mei lalu. Keputusan kuota 40 persen untuk jalur zonasi dikarenakan DKI menaikkan kuota untuk jalur afirmasi mencapai 25 persen, padahal Permendikbud mengatur jalur afirmasi paling sedikit 15 persen saja.

Jika dibandingkan, ada persamaan dan perbedaan antara Permendikbud dengan Juknis PPDB DKI 2020. Persamaannya, kedua aturan itu sama-sama memprioritaskan calon siswa yang berusia lebih tua daripada yang berusia lebih muda apabila sekolah menghadapi kondisi tertentu.

Perbedaannya, aturan Permendikbud No 44/2019 memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jarak alamat rumah calon siswa dengan sekolah sama dan harus dilakukan seleksi. Sedangkan Juknis PPDB DKI 2020, aturannya memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jumlah calon pendaftar melebihi daya tampung sekolah.

Simak juga 'jurus maut' Kirana Larasati agar anak mau belajar di rumah:



(aci/kuy)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Kebiasaan Ngopi & Jajan Kantin Bikin Gaji Pegawai di Jakarta Hanya Numpang Lewat

Cerita Aulia DA Terkejut dan Bingung saat Didiagnosis Hamil Tapi di Luar Rahim

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

17 Contoh Teks Pidato 17 Agustus Singkat Tingkat SD, Mudah Dipahami Murid Sekolah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK